Portal Jatim

Beraksi di 8 TKP Wilayah Ponorogo, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Andre Prisna P
×

Beraksi di 8 TKP Wilayah Ponorogo, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Aparat kepolisian Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti curanmor

PONOROGO – Aparat kepolisian di tangan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Kedua pelaku diketahui berinisial ARA (33) dan MA (37). Meski berasal dari Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Sabtu (16/5/2026).

“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tetiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun satu pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.

“Berbekal laporan cepat warga dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berikut sejumlah barang bukti (BB),” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.

“Lima kali beraksi di Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis,” bebernya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.

“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” jlentrehnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menancap. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor curian langsung dijual secara online dan transaksi dilakukan melalui sistem COD.

Baca Juga:
Tinjau Gudang BULOG Ponorogo, Anggota DPR RI Supriyanto Pastikan Stok Pangan untuk Tiga Daerah dalam Kondisi Aman

“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp 4 juta. Uangnya dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.

“Kepolisian telah menyediakan kontak 110 bagi warga yang membutuhkan bantuan. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap melaksanakan tugasnya setiap saat, termasuk untuk kejahatan begal dan lainnya,” pungkasnya. (*)