Portal DIY

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Taruna STPN Strategi Komunikasi Publik untuk KKN Pertanahan 2025

Redaksi
×

Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Bekali Taruna STPN Strategi Komunikasi Publik untuk KKN Pertanahan 2025

Sebarkan artikel ini

DIY — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama. Upaya strategis ini turut melibatkan Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) tahun 2025.

Sebagai bagian dari persiapan lapangan, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN memberikan pembekalan khusus terkait penguatan komunikasi publik. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL), Bagas Agung Wibowo, dalam kegiatan pembekalan KKNP-PTLP di Pendopo STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (4/2/2026).

Dalam pemaparannya, Bagas Agung Wibowo menekankan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakan, tetapi juga oleh cara penyampaian kepada masyarakat.

“Banyak program pemerintah tidak berjalan optimal bukan karena kebijakannya keliru, melainkan karena penyampaiannya tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN bukan sekadar menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan itu masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.

Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini akan dilaksanakan melalui KKNP-PTLP yang diikuti 619 Taruna/i STPN. Mereka terbagi ke dalam 80 kelompok dan akan diterjunkan ke sejumlah wilayah, yakni Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara. Khusus untuk Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada pemulihan dan restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Sebelum turun langsung ke masyarakat, para Taruna/i diingatkan mengenai tujuan utama pemutakhiran data digital, yakni sebagai langkah negara dalam melindungi hak atas tanah masyarakat di tengah perkembangan sistem digital.

Bagas Agung Wibowo juga menegaskan bahwa pemutakhiran data ini tidak menghapus atau membatalkan sertipikat lama yang telah diterbitkan. Sertipikat tersebut tetap sah dan diakui secara hukum.

Baca Juga:
Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis dalam Sosialisasi Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

“Sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, ketika pencatatan masih manual dan berbasis dokumen fisik. Pemutakhiran dilakukan agar data sesuai kondisi terkini dan terintegrasi dalam sistem digital, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pertanahan merupakan kerja kolaboratif. Selain melibatkan Taruna/i STPN, program ini juga menggandeng pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa.

“Perangkat desa nantinya akan mendampingi adik-adik peserta KKN. Bersama-sama kita mengamankan hak atas tanah, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan,” pungkasnya.

Dalam pembekalan tersebut, peserta juga mendapatkan materi teknis diseminasi komunikasi publik serta panduan pemanfaatan media sosial untuk kegiatan KKN Tematik. Salah satu pemateri yang hadir adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.

Ke depan, hasil kerja lapangan Taruna/i STPN akan disajikan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial. Diharapkan, capaian nyata KKNP-PTLP dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat. (*)