Portal Jakarta

Dana Lender Tertahan, Direksi Dilaporkan ke Bareskrim

Portal Indonesia
×

Dana Lender Tertahan, Direksi Dilaporkan ke Bareskrim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA –  Upaya dua investor untuk menarik kembali dana yang masih tercatat aktif dalam sistem sebuah platform pendanaan berbasis teknologi informasi berujung pada langkah hukum.

Salah satu anggota direksi sebuah perusahaan berbadan hukum PT DSI dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan permasalahan pengelolaan dana lender. Laporan tersebut telah diterbitkan dan saat ini memasuki tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan terhadap praktik tata kelola serta efektivitas mekanisme perlindungan lender di tengah pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital di Indonesia.

Para pelapor, berinisial YN dan BS, tercatat menempatkan dana masing-masing sebesar Rp3 miliar dan Rp1,433 miliar melalui platform resmi yang dikelola PT DSI. Penempatan dana dilakukan berdasarkan perjanjian penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, dana tersebut diterima perusahaan, tercatat dalam sistem internal platform, dan ditampilkan pada akun lender sebagai dana aktif yang dapat ditarik sesuai ketentuan aplikasi.

Permasalahan muncul ketika para lender mengajukan permohonan pencairan dana pada periode Juni hingga Agustus 2025. Seluruh permintaan penarikan tercatat dalam sistem, namun tidak berlanjut pada realisasi pencairan.

Status permintaan hanya berhenti pada keterangan “Request”, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai waktu, tahapan, maupun mekanisme penyelesaian. Kondisi tersebut berlangsung berbulan-bulan tanpa pembaruan informasi yang dapat diverifikasi.

Upaya klarifikasi dilakukan melalui layanan pelanggan. Dalam beberapa komunikasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena dana dari pengembang proyek belum tersedia.

Namun penjelasan ini disampaikan secara umum, tanpa dokumen pendukung atau kepastian waktu, sehingga memunculkan perbedaan tafsir mengenai tanggung jawab penyelenggara platform terhadap dana lender.

Karena tidak memperoleh kepastian, para pelapor melalui penasihat hukumnya mengirimkan somasi resmi pada 11 Agustus 2025. Surat tersebut diterima oleh jajaran direksi dan bagian legal PT DSI di kantor pusat perusahaan di Jakarta Selatan. Dalam somasi itu, para pelapor meminta pengembalian dana dalam jangka waktu yang patut.

Baca Juga:
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang

Namun hingga beberapa minggu setelahnya, tidak terdapat tanggapan resmi maupun realisasi pencairan. Komunikasi lanjutan dengan bagian legal perusahaan pun tidak memberikan kejelasan terkait mekanisme dan tenggat penyelesaian.

Langkah administratif kemudian ditempuh dengan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui portal resmi pengaduan, OJK memfasilitasi proses mediasi daring antara para pelapor dan PT DSI.

Dalam proses tersebut, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi permintaan pengembalian dana. Mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Selain persoalan pencairan dana, salah satu pelapor juga menemukan ketidaksesuaian informasi terkait proyek pendanaan yang masih tercantum aktif di aplikasi.

Berdasarkan komunikasi dengan salah satu penerima pendanaan yang sebelumnya bekerja sama dengan PT DSI, proyek tersebut diketahui telah selesai dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru. Namun proyek itu masih tercantum sebagai proyek aktif di sistem aplikasi. Temuan ini disampaikan sebagai bagian dari keberatan administratif pelapor.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melalui tim penasihat hukum yang terdiri atas Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Ario Andika Baskoro, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan dua rekan lainnya, melaporkan salah satu anggota direksi PT DSI ke Bareskrim Polri. Laporan kini berada dalam tahap penyelidikan.

Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian atas dana yang ditempatkan melalui platform digital setelah seluruh upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Yang dicari para lender adalah kejelasan dan kepastian. Ketika mekanisme komunikasi, somasi, dan mediasi tidak memberikan penyelesaian, maka jalur hukum menjadi upaya terakhir yang sah,” ujarnya.

Ario Andika Baskoro menilai kepercayaan publik terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi sangat ditentukan oleh konsistensi antara data yang ditampilkan dalam sistem dan praktik pengelolaan dana di lapangan.

Baca Juga:
Berbagai Kebutuhan Event dan Promosi di Jakarta

“Ketika dana ditampilkan sebagai aktif dan dapat ditarik, tetapi secara faktual tidak dapat dicairkan, di situlah kepercayaan publik mulai tergerus. Yang dibutuhkan lender bukan hanya akses digital, melainkan kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Moh. Farid Fauzi menyoroti ketergantungan pengguna terhadap keakuratan sistem aplikasi.
“Dalam model pendanaan berbasis platform, lender sepenuhnya bergantung pada informasi yang disajikan oleh penyelenggara. Ketika informasi tersebut tidak diikuti dengan kejelasan realisasi, posisi pengguna menjadi sangat rentan,” ujarnya.

Tantangan Pengawasan Fintech Pendanaan

Kasus ini kembali menegaskan tantangan pengawasan di tengah berkembangnya industri pendanaan digital.

Meski berada dalam kerangka pengawasan regulator, penyelesaian sengketa antara lender dan penyelenggara kerap memerlukan waktu panjang dan proses yang berlapis. Dalam kondisi tersebut, keterbatasan akses informasi membuat posisi pengguna tidak seimbang.

Investasi berbasis teknologi menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun menuntut tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel. Ketika mekanisme pencairan dana tidak berjalan sebagaimana dipahami pengguna, risiko yang muncul tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan digital secara keseluruhan.

Hingga berita ini diturunkan, PT DSI belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan polisi maupun proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang komunikasi apabila terdapat langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi para lender.

“Kami berharap kasus ini menjadi refleksi bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang mengalami ketidakpastian serupa dalam menempatkan dan menarik dana melalui platform pendanaan berbasis teknologi,” pungkas Ario Andika Baskoro. (*)