Portal Jatim

Dana Reses DPRD Probolinggo Hampir Rp5 Miliar, Serap Aspirasi atau Hamburkan Anggaran?

Redaksi
×

Dana Reses DPRD Probolinggo Hampir Rp5 Miliar, Serap Aspirasi atau Hamburkan Anggaran?

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Besarnya anggaran reses DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Nilainya yang hampir mencapai Rp5 miliar memicu kritik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaannya, Selasa (7/4/2026).

Reses yang seharusnya menjadi sarana menyerap aspirasi masyarakat dinilai mulai bergeser dari fungsi utamanya. Sejumlah pihak menilai kegiatan tersebut justru berpotensi menjadi ruang tambahan pendapatan bagi anggota dewan.

Kondisi tersebut diperparah dengan belum terlihatnya dampak signifikan dari hasil reses terhadap pembangunan daerah. Infrastruktur di Kabupaten Probolinggo dinilai masih stagnan tanpa perubahan berarti yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Nofal Yulianto, Sekretaris Lembaga Bantuan  Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Kabupaten Probolinggo, mengungkapkan bahwa anggaran reses tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan teknis. Di antaranya biaya rapat persiapan, konsumsi seperti kue dan nasi kotak, sewa sound system, alat tulis kantor (ATK), hingga pembuatan banner dan baliho.

“Anggaran hampir Rp5 miliar itu digunakan untuk satu kali reses. Sementara dalam setahun, setiap anggota DPRD memiliki jatah tiga kali reses. Artinya, total anggaran bisa mendekati Rp15 miliar hanya untuk kegiatan penyerapan aspirasi,” ujarnya.

Ia menilai, metode penyerapan aspirasi seharusnya bisa dilakukan lebih efektif dan efisien. Nofal mencontohkan pendekatan yang dilakukan Mas Rio, Bupati Situbondo, yang aktif berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui siaran langsung di media sosial.

“Bayangkan jika 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan hal serupa, misalnya melalui live streaming. Biaya yang dibutuhkan mungkin hanya paket data internet, bukan hingga miliaran rupiah dari uang rakyat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana reses. Hingga kini, publik dinilai belum memperoleh kejelasan mengenai besaran anggaran yang diterima masing-masing anggota dewan maupun rincian penggunaannya.

Baca Juga:
Proyek Sekolah Rakyat di Pasuruan Disorot, Aliansi Poros Tengah Minta DPRD Rekomendasikan Penghentian Sementara

“Kami meminta adanya transparansi. Jika merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, laporan keuangan dan kebijakan, termasuk dasar pertimbangannya, seharusnya dapat diakses masyarakat,” pungkasnya.