Portal Jatim

DPRD Probolinggo Dorong Proses Hukum dan Audit Penyaluran Dana PIP

Redaksi
×

DPRD Probolinggo Dorong Proses Hukum dan Audit Penyaluran Dana PIP

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Sokaan, Kecamatan Krejengan.

Desakan tersebut muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana PIP yang diterima seorang siswi.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati. Pertemuan digelar setelah Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) menyampaikan aduan melalui Klinik Aspirasi DPRD.

Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, di antaranya jajaran Polres Probolinggo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan BRI, LSM JAKPRO, pihak sekolah, serta wali murid yang mengaku terdampak.

Kasus ini bermula dari laporan wali murid siswi berinisial PSM. Berdasarkan data resmi, PSM tercatat sebagai penerima dana PIP dengan total akumulasi Rp2,25 juta untuk periode 2022–2026, atau Rp450 ribu setiap tahun.

Namun, wali murid mengaku hanya menerima pencairan sebesar Rp900 ribu untuk alokasi dua tahun. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1,35 juta yang diduga telah dicairkan tanpa sepengetahuan keluarga.

Dalam RDP, setidaknya ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan.

Pertama, terkait penerbitan buku rekening dan kartu ATM baru atas nama penerima. Wali murid menyatakan tidak pernah datang ke bank maupun mengajukan penerbitan fasilitas perbankan tersebut.

Kedua, adanya transaksi penarikan dana pada 18 Mei 2026. Kejanggalan muncul karena pihak sekolah disebut baru menyampaikan informasi mengenai kelayakan pencairan kepada wali murid pada 20 Mei 2026, atau dua hari setelah transaksi berlangsung.

Pihak SDN 2 Sokaan membenarkan bahwa siswi tersebut merupakan penerima PIP. Sekolah juga menyebut buku rekening dan ATM sebelumnya berada dalam penguasaan wali murid.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Probolinggo Pertanyakan Kualitas Pembangunan KDMP, Keluhan Pengurus Koperasi Mengemuka

Sementara itu, perwakilan BRI menjelaskan bahwa penerbitan fasilitas perbankan dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk surat keterangan aktif dari sekolah.

Namun, dalam forum tersebut pihak bank belum dapat menunjukkan bukti yang memastikan wali murid hadir secara langsung ketika penerbitan rekening dan kartu ATM baru dilakukan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita Rahmawati, menilai persoalan tersebut belum terungkap secara menyeluruh.

“Inti persoalan mendasar belum terjawab benderang. Nasabah mengaku tidak pernah membuat ATM baru, sementara BRI belum dapat membuktikan kehadiran nasabah saat proses tersebut. Rekaman CCTV pada tanggal penerbitan dan transaksi menjadi krusial untuk memperjelas kronologi,” tegas Ning Ayu.

DPRD mengakui memiliki keterbatasan dalam mengakses data perbankan karena adanya ketentuan mengenai kerahasiaan nasabah. Karena itu, hasil RDP diarahkan pada dua langkah lanjutan.

Pertama, DPRD mendorong proses hukum dengan menyerahkan penanganan dugaan pencairan dana tanpa hak kepada Polres Probolinggo. Aparat diharapkan dapat menelusuri transaksi, mengakses rekaman CCTV, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Kedua, DPRD mendorong audit menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan rekening, kartu ATM, hingga penyaluran dana PIP di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem penyaluran bantuan berjalan sesuai prosedur sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.

Setelah RDP berlangsung, wali murid bersama tim kuasa hukum dan LSM JAKPRO telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Probolinggo. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meta deskripsi: DPRD Probolinggo mendorong polisi mengusut dugaan penyimpangan dana PIP dan meminta audit penyaluran di seluruh wilayah.

Tag: DPRD Probolinggo, Dana PIP, SDN 2 Sokaan, Polres Probolinggo, LSM JAKPRO, Pendidikan

Baca Juga:
Polres Probolinggo Resmikan SPPG Banyuanyar, Dorong Upaya Pencegahan Stunting