SLEMAN- Hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman belum menerima petunjuk teknis tentang Gentengisasi yang diprogramkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Oleh karena itu DPUPKP Kabupaten Sleman belum memiliki rancangan pelaksanaan program presiden RI tersebut.
“Pada prinsipnya Pemkab Sleman siap melaksanakan program gentengisasi. Tetapi karena belum adanya petunjuk teknis tersebut, maka kami juga belum melakukan pendataan tentang jumlah bangunan/ rumah di Sleman yang beratap genteng maupun non genteng,” kata Plt Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Sleman Sukarmin ST, MT kepada Portal Indonesia, Rabu (4/3/2026).
Bahkan, lanjut Karmin, kini Pemkab Sleman juga belum berani melarang masyarakat membangun gedung atau rumah dengan menggunakan atap non genteng.
“Aturan atau himbauan pembangunan gedung atau rumah di Sleman belum mengatur tentang pemanfaatan atapnya. Tetapi masih mengacu dengan aturan atau himbauan pembangunan gedung atau rumah sehat. Belum mengatur tentang penggunaan atapnya,” tegas Karmin.
Dengan belum adanya aturan tersebut, maka kini masih banyak warga Sleman yang membangun rumah dengan atap non genteng, yakni menggunakan galfalum dengan kerangka baja.
Alasannya belum diketahui pasti, tetapi diperkirakan karena pembangunan dengan atap non genteng, selain praktis biayanya juga murah. Sebab jika membangun rumah dengan atap genteng, kerangka atapnya harus menggunakan kayu yang jumlah dan harganya lebih mahal, bila dibanding dengan membangun rumah dengan atap genteng berkerangka baja.
Menurut Karmin, di Sleman memang banyak perajin genteng yang terpusat di wilayah Kapanewon Godean dan Seyegan. Akan tetapi jumlahnya semakin berkurang, mengingat para perajin semakin kesulitan mendapatkan tanah liat sebagai bahan baku.
Oleh karena itu, jika aturan pembuatan rumah harus beratap genteng, maka genteng produk Sleman tentu tidak mencukupi kebutuhan, sehingga mau tidak mau harus mendatangkan genteng dari luar daerah. (Brd).











