Portal Jakarta

Dr. W.P Djatmiko: MBG Bukan Bancakan, Negara Harus Menutupi Celah Korupsi dan Permainan Kepentingan

Portal Indonesia
×

Dr. W.P Djatmiko: MBG Bukan Bancakan, Negara Harus Menutupi Celah Korupsi dan Permainan Kepentingan

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA- Langkah cepat Aparat Penegak Hukum dalam mengusut dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga integritas kebijakan publik. Penanganan perkara yang menyentuh program strategis nasional menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, meskipun dilakukan dalam program yang memiliki tujuan mulia bagi masyarakat.

Dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kasus hukum biasa. Tentu saja, proses pidana tetap penting. Negara wajib menegakkan hukum, membuktikan unsur-unsur tindak pidana, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, apabila diskusi publik hanya berhenti pada siapa yang menjadi tersangka dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, maka ada persoalan yang lebih besar yang luput dari perhatian.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: mengapa program-program negara yang memiliki anggaran besar dan jangkauan luas hampir selalu dibayangi risiko korupsi yang tinggi?

Program Makan Bergizi Gratis lahir dari tujuan yang sulit ditolak. Perbaikan gizi anak, penurunan angka stunting, serta investasi pada kualitas sumber daya manusia merupakan agenda pembangunan yang sangat penting. Namun, sebagaimana program publik berskala besar lainnya, MBG juga menghadirkan konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, yaitu konsentrasi anggaran dalam jumlah besar, jaringan pelaksana yang luas, serta kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang kompleks.

Dalam perspektif tata kelola publik, kombinasi tersebut menciptakan ruang yang sangat rentan terhadap penyimpangan.

Selama ini, korupsi sering dipahami sebagai persoalan moral individu. Ada pejabat yang serakah, ada yang menyalahgunakan jabatannya, lalu negara menghukum pelakunya. Cara pandang ini tidak sepenuhnya salah, tetapi seringkali terlalu sederhana untuk menjelaskan mengapa pola yang sama terus berulang dari satu kasus ke kasus lainnya.

Baca Juga:
Roti MBG Berisi Ulat, Mitra SPPG Sogaan Terancam Diputus Kontrak

Menurut Ahli Hukum Pidana dan Korupsi, Dr. W.P. Djatmiko, yang juga merupakan penulis buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik, korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan kriminal yang berdiri sendiri.

“Korupsi tidak dipahami semata-mata sebagai tindakan kriminal yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena yang berkaitan dengan sistem sosial, ekonomi, politik, dan birokrasi yang melingkupinya. Karena itu, kasus korupsi bukan hanya soal siapa yang melakukan, melainkan juga mengenai kondisi apa yang memungkinkan tindakan tersebut terus terjadi,” ujar Dr. W.P. Djatmiko di kantornya The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt 12 Unit 1N, Menteng, Kota Jakarta.

Menurutnya, pendekatan tersebut mengingatkan bahwa penjara mungkin dapat menghukum pelaku, tetapi belum tentu mampu memperbaiki struktur yang melahirkan pelaku berikutnya.

Dalam ilmu ekonomi politik terdapat konsep yang dikenal sebagai Rent Seeking (Perburuan Rente). Istilah ini merujuk pada upaya memperoleh keuntungan ekonomi bukan melalui inovasi atau produktivitas, melainkan melalui akses terhadap kekuasaan dan kebijakan. Ketika negara mengelola anggaran dalam jumlah besar, berbagai pihak akan berlomba mendapatkan akses terhadap sumber daya tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya korupsi. Yang lebih penting adalah apakah desain kebijakan yang dibangun telah menciptakan peluang rente yang terlalu besar sehingga berbagai aktor terdorong untuk memperebutkannya.

Peneliti LKHPI, Anfal Mutiara Sari, S.H., berpendapat bahwa pada titik inilah pembahasan mengenai korupsi menjadi lebih kompleks.

“Korupsi dalam pemahaman klasik terjadi ketika seseorang melanggar aturan. Namun, dalam perkembangan ilmu politik modern, para peneliti mulai menyoroti fenomena yang lebih kompleks, yaitu State Capture (Penawanan Negara). Fenomena ini terjadi ketika kelompok tertentu tidak lagi sekedar memanfaatkan aturan yang ada, melainkan memiliki pengaruh terhadap pembentukan aturan itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:
Penghentian Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo Dipersoalkan, Laskar Advokasi Siliwangi Adu ke Jaksa Agung

Menurut Anfal Mutiara, dalam bentuknya yang paling halus, State Capture tidak selalu tampak sebagai tindak pidana yang kasatmata. Tidak selalu ada koper berisi uang atau transaksi gelap yang mudah dibuktikan. Yang muncul justru desain kebijakan, mekanisme pengadaan, atau struktur distribusi manfaat yang secara sistematis lebih menguntungkan kelompok tertentu dibandingkan kelompok lainnya.

“Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur hanya dari jumlah orang yang dipenjara. Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara berhasil membangun sistem yang semakin sulit untuk dikorupsi,” tegas Anfal.

Jika setiap kali terjadi kasus korupsi kita hanya mengganti pelakunya tanpa memperbaiki desain kelembagaan yang melahirkan praktik tersebut, maka yang berubah hanyalah nama-nama yang muncul dalam pemberitaan. Polanya akan tetap sama.

Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara pandang terhadap korupsi itu sendiri. Korupsi bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia juga merupakan persoalan tata kelola, distribusi kekuasaan, dan desain institusi.

Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memenjarakan koruptor. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membangun sistem sehingga korupsi tidak lagi menjadi pilihan yang rasional. (Sr)