Portal Jabar

FORMASI Desak APH Usut Sumber Dana Pengembalian Temuan BPK Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon

Portal Indonesia
×

FORMASI Desak APH Usut Sumber Dana Pengembalian Temuan BPK Dana BOS Rp5,1 Miliar di Cirebon

Sebarkan artikel ini

 

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan pendalaman secara menyeluruh terkait sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Cirebon senilai sekitar Rp5,1 miliar.

Desakan tersebut disampaikan setelah FORMASI melakukan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Cirebon pada 2 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Inspektorat menyampaikan bahwa temuan BPK senilai Rp5,1 miliar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas negara atau kas daerah dan dinyatakan selesai pada akhir April 2026.

Meski demikian, FORMASI menilai hingga saat ini belum ada penjelasan yang transparan mengenai sumber dana yang digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.

Ketua FORMASI Cirebon, Qorib, mengatakan masyarakat berhak mengetahui asal-usul dana yang digunakan untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

“Kami mengapresiasi adanya pengembalian temuan tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah dari mana sumber dana Rp5,1 miliar itu berasal. Jangan sampai pengembalian dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Fakta ini harus dibuka secara terang benderang demi kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat,” ujar Qorib dalam keterangannya, kamis (4/6/2026).

Dalam audiensi itu, Inspektorat juga menyampaikan hasil evaluasi dan pengawasan yang menyebut keberadaan Koordinator Wilayah (Korwil) yang dilembagakan serta praktik pengumpulan atau penyetoran dana dari sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kepada Korwil dinilai menjadi salah satu faktor yang membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Berdasarkan informasi tersebut, FORMASI menilai perlu dilakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan pengumpulan dana di lingkungan pendidikan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:
FORMASI Cirebon Minta Polemik Jasa Hukum Segera Dituntaskan

Sementara itu, Direktur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) FORMASI Cirebon, Fahmi Aziz, mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber.

Menurut Fahmi, audiensi tersebut bertujuan menyampaikan hasil pertemuan dengan Inspektorat sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan meminta Kapolresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para Koordinator Wilayah (Korwil), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dana dan sumber pengembalian temuan BPK sebesar Rp5,1 miliar tersebut,” kata Fahmi.

FORMASI berpandangan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses pengungkapan fakta.

Menurut mereka, pengembalian tersebut justru perlu menjadi pintu masuk untuk memastikan sumber dana yang digunakan berasal dari mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, FORMASI mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami sumber dana pengembalian temuan BPK, memeriksa dokumen keuangan terkait, meminta keterangan para Korwil dan pengurus K3S, meminta klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, serta menelusuri seluruh alur pengumpulan, penggunaan, dan pengembalian dana yang berkaitan dengan temuan tersebut.

FORMASI juga mengajak masyarakat, insan pendidikan, media massa, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal proses tersebut demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (wan)