CIREBON — Polemik gugatan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, terus menjadi sorotan. Hj. Fifi Sofiah mempertanyakan proses hukum terkait objek sengketa berupa lahan bersertifikat atas nama anak-anaknya.
Dalam keterangannya kepada media, Hj. Fifi Sofiah mengaku telah mendatangi Polres Cirebon Kota bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menindaklanjuti perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi Polres Ciko karena sudah mulai menindaklanjuti perkara yang kami adukan. Saya hanya mencari keadilan sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Fifi menegaskan dirinya menikah secara sah dan telah menjalani rumah tangga selama 17 tahun bersama mantan suaminya.
Ia menyebut proses perceraian telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Rumor yang berkembang di luar mengatakan pernikahan saya tidak sah. Padahal perceraian kami sudah inkrah sampai tingkat PK. Itu artinya, pernikahan kami sah secara hukum,” tegasnya.
Menurutnya, selama membina rumah tangga, ia bersama mantan suaminya merintis usaha hingga memiliki sejumlah aset dan perusahaan.
Namun setelah perceraian, ia mengaku memilih menerima keadaan meski sebagian besar aset disebut telah dikuasai pihak lain.
“Saya sudah menerima semuanya diambil. Yang saya perjuangkan sekarang hanya hak anak-anak saya,” katanya.
Persoalan semakin memanas ketika lahan yang disebut telah dibeli secara sah dan memiliki sertifikat atas nama anak-anaknya justru menjadi objek gugatan di pengadilan.
Fifi menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut karena dirinya yang digugat, sementara nama dalam sertifikat tercantum atas nama anak-anaknya.
“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, sertifikat itu atas nama anak-anak saya, tetapi yang digugat justru saya. Kalau memang dipersoalkan, seharusnya yang dipanggil adalah pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat,” ujarnya.
Ia mengatakan anak-anaknya kini telah dewasa dan secara hukum memiliki hak penuh atas aset tersebut.
Menurutnya, apabila persoalan dikaitkan dengan perceraian, maka seharusnya masuk dalam ranah sengketa harta gono-gini.
“Kalaupun mau dipermasalahkan, itu seharusnya masuk ranah harta gono-gini. Tapi selama delapan tahun setelah perceraian, saya tidak pernah mempermasalahkan itu. Saya hanya meminta hak anak-anak saya jangan diambil,” katanya.
Fifi juga mengaku kecewa terhadap jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Sumber yang dinilai belum memberikan kepastian maupun rasa keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya.
“Saya ini perempuan yang menikah secara resmi dan bercerai secara resmi. Saya hanya meminta sedikit hak untuk anak-anak saya, karena sertifikat itu jelas atas nama mereka,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Fifi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa konflik berkepanjangan.
“Saya ingin semuanya selesai baik-baik. Duduk bersama, bicara baik-baik, berpisah baik-baik. Saya hanya ingin hidup tenang bersama anak-anak,” pungkasnya. (wan)











