Portal Jatim

Hak Nenek Miskin di Semambung Diduga Disikat Oknum, Dana PKH Tiga Tahun Tak Pernah Diterima

Redaksi
×

Hak Nenek Miskin di Semambung Diduga Disikat Oknum, Dana PKH Tiga Tahun Tak Pernah Diterima

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dugaan penyelewengan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Kali ini menimpa seorang nenek lanjut usia di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, yang diduga tidak pernah menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga tahun terakhir.

Ironisnya, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup di masa senja itu justru diduga telah dicairkan oleh pihak lain. Total dana yang diduga tidak pernah diterima korban diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

Kasus ini memantik perhatian berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Sekjen DPP LBH CAKRA yang juga sebagai Advokat, Muhidin, S.H mengecam keras jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Kalau benar ada pihak yang menikmati bantuan milik seorang nenek miskin selama bertahun-tahun, ini bukan lagi soal administrasi yang kacau. Ini perbuatan yang sangat tidak bermoral. Bantuan untuk orang miskin kok malah diduga dijadikan bancakan. Negara harus hadir dan mengusut siapa yang bermain,” tegasnya.

Menurut Muhidin, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan negara. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius dan transparan.

“Jangan sampai orang yang seharusnya dibantu justru menjadi korban. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait segera membuka fakta sebenarnya. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Korcam Jatibanteng PKH, Kholifaturrizkiyah, S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait siapa yang selama ini memegang kartu ATM dan melakukan transaksi pencairan dana bantuan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa upaya investigasi internal telah dilakukan setelah muncul laporan dari keluarga penerima manfaat.

“Kami sebagai pendamping PKH sudah berusaha mencari tahu siapa yang memegang ATM tersebut. Setelah kami melakukan penelusuran berdasarkan print out transaksi yang diminta dari pihak bank, ditemukan adanya transaksi transfer melalui rekening Seabank,” jelas Ifa.

Baca Juga:
Korupsi Dana Desa Jangkar Rugikan Negara Rp 289 Juta, Polres Situbondo Tetapkan Kades dan Bendahara Jadi Tersangka

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, maka LBH CAKRA akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.