JAKARTA – Permohonan penghentian penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan pihak tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 memicu respons tegas dari kepolisian.
Melalui Kepala Bidang Humas , Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., kepolisian menegaskan bahwa setiap permohonan memang merupakan hak warga negara. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Permohonan penghentian penyidikan adalah hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Namun perlu diingat, semua harus ada mekanisme dan harus sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan pers, Senin (16/02/2026).
Menurutnya, penghentian perkara tidak dapat diputuskan secara sepihak. Seluruh tahapan penanganan perkara harus mengacu pada ketentuan dalam KUHAP maupun KUHP hingga perkara mencapai titik akhir.
“Ada mekanisme penanganan kasus baik melalui KUHAP atau KUHP hingga nantinya mencapai titik akhir perkara,” tegasnya.
Mantan Kapolresta Malang Kota tersebut juga memaparkan tahapan prosedural dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Selain itu, terdapat mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Namun, opsi tersebut hanya dapat ditempuh apabila mendapat persetujuan dari kedua belah pihak yang berperkara.
“Pertama adalah langkah penerbitan berkas P21 dan melimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Selanjutnya ada mekanisme perdamaian atau Restorative Justice (RJ), akan tetapi proses ini harus atas persetujuan kedua belah pihak,” jelasnya.
Terkait klaim bahwa status tersangka Roy Suryo dapat gugur karena adanya penghentian perkara terhadap tersangka lain, kepolisian memberikan tanggapan lugas.
“Kami balik bertanya, apakah ada dasar hukum yang kuat yang dapat menggugurkan status tersangka Roy Suryo Cs. Jika ada, kami persilakan untuk disampaikan ke penyidik,” katanya.
Lebih jauh, Budi memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Sementara itu, dari pihak pelapor, menegaskan bahwa dirinya tetap menghendaki proses hukum berlanjut dan meminta agar penyidikan tidak dihentikan.
Perkara ini pun dipastikan masih berada dalam tahapan penyidikan dan akan terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Junaedi)











