PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan kembali merealisasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dengan menyerahkan 13 Sertipikat Elektronik kepada warga Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Senin (6/7) pagi.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mempercepat terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan modern.
Program ini merupakan implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia melalui skema PTSL.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh legalitas hak atas tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terjangkau sehingga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.
Selain itu, penerapan Sertipikat Elektronik menjadi langkah transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital yang lebih aman dan efisien.
Dengan sistem tersebut, dokumen pertanahan tersimpan secara elektronik dalam basis data yang terintegrasi. Hal ini dinilai mampu meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen, sekaligus mempermudah masyarakat ketika membutuhkan layanan pertanahan di masa mendatang.
Lurah Bangilan, Kutbudin Aiba, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan atas pelaksanaan Program PTSL yang telah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Pasuruan atas pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Bangilan. Penyerahan Sertipikat Elektronik ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga hak atas tanah mereka terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah yang memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Kutbudin Aiba, yang akrab disapa Aiba, berharap Program PTSL dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak warga yang memperoleh manfaat.
“Kami berharap program ini dapat terus memberikan manfaat bagi warga dan mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan berharap penyerahan Sertipikat Elektronik melalui Program PTSL Tahun 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Melalui program tersebut, pemerintah juga terus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih modern, tertib, aman, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.











