Portal Jatim

Kasus PKH Nenek Eti Masuk Ranah Hukum, Polres Situbondo: “Segera Kami Cek dan Tindak Lanjuti”

Redaksi
×

Kasus PKH Nenek Eti Masuk Ranah Hukum, Polres Situbondo: “Segera Kami Cek dan Tindak Lanjuti”

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73), warga Dusun Semambung, Kecamatan Jatibanteng, mulai memasuki babak baru. Setelah laporan resmi diajukan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), Polres Situbondo memastikan akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

“Segera kami cek dan ditindak lanjuti,” ujar AKP Selimat Akmal saat dikonfirmasi Portal Indonesia melalui WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

Respons tersebut menjadi langkah awal aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan pencairan dana bantuan sosial yang diduga tidak diterima langsung oleh pemilik hak. Dalam proses penyelidikan nanti, penyidik diperkirakan akan mengurai alur pencairan dana, penggunaan kartu ATM, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan LBH CAKRA ke Polres Situbondo pada Kamis (25/6/2026). Laporan itu disertai sejumlah dokumen dan data transaksi yang, menurut pelapor, mengindikasikan adanya dugaan pencairan dana PKH oleh pihak yang bukan penerima manfaat.

Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., mengapresiasi respons cepat Polres Situbondo atas laporan yang telah diajukan. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan tuntas.

“Kami berharap Polres Situbondo mengusut perkara ini secara transparan hingga seluruh fakta terungkap. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Muhidin.

Baca Juga:
Viral Dikira Begal di Panarukan, Polres Situbondo Ungkap Kasus Penipuan Motor via TikTok