Portal Jatim

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Anggota Pokmas sebagai Tersangka Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar

Redaksi
×

Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Anggota Pokmas sebagai Tersangka Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar Program PTSL Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, digiring menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Pasuruan usai penetapan status tersangka, Selasa (14/7/2026).

PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/7/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW yang menjabat Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim Penyidik Kejaksaan telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga kami berkeyakinan bahwa saudara IHS, HTW, dan BC telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rustandi usai para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga mengklaim sebanyak 72 bidang tanah dari sekitar 1.200 bidang yang diajukan dalam program PTSL sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Dengan dalih tersebut, diduga dibentuk Tim Pokmas TKD yang kemudian meminta uang kepada warga dengan nominal berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta per bidang. Uang tersebut disebut sebagai biaya ganti rugi agar sertipikat dapat diterbitkan.

Penyidik juga menduga warga yang belum mampu membayar diberi informasi bahwa sertipikat mereka belum bisa diterbitkan, padahal dokumen tersebut disebut telah selesai diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari praktik yang sedang disidik tersebut, Kejari memperkirakan terkumpul dana sekitar Rp1,1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC.

Menurut penyidik, sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang kebun apel senilai sekitar Rp900 juta dengan alasan sebagai tanah pengganti TKD.

Baca Juga:
Dugaan Suap Rp50 Juta Program MBG Guncang DPRD Sulbar, Oknum Legislator Dilaporkan

Dalam penggeledahan dan penyitaan, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp162.540.000, yang disebut sebagai sisa dari dana yang diduga berasal dari pungutan tersebut. Selain itu, enam sertipikat hak milik juga diamankan karena diduga masih ditahan dan berkaitan dengan warga yang belum melakukan pembayaran.

Pihak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya sisa aliran dana maupun pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami masih mendalami apakah masih ada sisa uang lain atau keuntungan dari hasil penjualan tanah tersebut. Kami juga mengamankan enam sertipikat hak milik yang diduga milik warga dan masih disimpan oleh pelaku,” ujar perwakilan Pidsus saat konferensi pers.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam sangkaan penyidik.

Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan seluruh barang bukti akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, uang sitaan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan dan penuntutan selesai.