Portal Jatim

Kementerian ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia

Redaksi
×

Kementerian ATR/BPN Terima Kajian Komnas HAM, Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).

Kajian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus mendapat perlindungan.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga membutuhkan penyelesaian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Ia menilai rekomendasi yang dihasilkan menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk memperkuat langkah penyelesaian konflik agraria, baik melalui koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, maupun penyusunan regulasi pertanahan yang lebih efektif.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga kepada berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.

Baca Juga:
Kembangkan Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Mutasi dan Promosi Pegawai Akan Lebih Cepat dan Tepat

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan kolaborasi lintas sektor karena isu hak asasi manusia memiliki dimensi yang luas dan saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ujar Putu Elvina.

Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata.