Portal Jatim

Mangkir dari RDP DPRD, Perhutani Berdalih Undangan Datang Mendadak

×

Mangkir dari RDP DPRD, Perhutani Berdalih Undangan Datang Mendadak

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Puluhan warga Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (11/3/2026). Mereka hadir untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I yang membahas dugaan persoalan kerja sama pengelolaan lahan sengon dengan pihak Perhutani.

Pertemuan tersebut digelar setelah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan tidak dibayarkannya hasil kerja sama pengelolaan lahan sengon milik Perhutani di wilayah setempat.

Namun, agenda hearing itu justru menyisakan kekecewaan bagi warga. Pasalnya, pihak Perhutani maupun Kepala Desa Gunggungan Kidul tidak hadir dalam forum yang difasilitasi DPRD tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan RDP agar persoalan tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

“Kita akan menjadwalkan kembali RDP agar semua pihak bisa hadir dan persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas,” ujar Reno dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Humas Perhutani Probolinggo, Hendra SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 11 Maret 2026 menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga.

Terkait ketidakhadiran dalam RDP, Hendra menyebut pihaknya baru menerima informasi mengenai undangan rapat tersebut menjelang siang hari.

“Kami baru mendapatkan informasi sekitar pukul 11 siang. Pada waktu yang sama kami juga memiliki kegiatan lain, sehingga tidak ada yang bisa hadir dalam RDP tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum warga Desa Gunggungan Kidul, Hosnan Taufik, meminta DPRD Kabupaten Probolinggo menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat agar semua pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kami meminta keadilan agar warga mendapatkan haknya. Kami berharap DPRD dapat kembali menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” tegas Hosnan.

Baca Juga:
Temuan Ulat di Menu MBG Probolinggo Disorot DPRD, Komisi IV Nilai Ancam Kesehatan Penerima Manfaat

Ia juga menegaskan bahwa apabila penyelesaian melalui forum DPRD tidak menghasilkan solusi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

“Jika melalui jalur DPRD belum ada penyelesaian, maka kami akan menempuh langkah hukum, baik perdata, pidana, maupun kemungkinan tindak pidana korupsi, karena lahan yang dikelola merupakan aset negara,” pungkasnya.