PROBOLINGGO – Proses tender pembangunan pabrik paving dengan nilai anggaran sekitar Rp4,9 miliar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif karena diduga tidak sesuai dengan pembagian kewenangan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan penelusuran Portal Indonesia, struktur organisasi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tidak memiliki bidang yang secara khusus membidangi urusan tata bangunan maupun cipta karya sebagaimana yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut, urusan yang berkaitan dengan tata bangunan berada pada perangkat daerah yang menangani perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
Namun, proses pengadaan pembangunan pabrik paving justru dilakukan melalui Dinas PUPR. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, apabila pengadaan melibatkan lintas perangkat daerah, semestinya terdapat dasar hukum berupa keputusan kepala daerah mengenai pembentukan mekanisme atau tim yang menangani proses pengadaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Agus Budianto, ST., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
Permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Asrul. Namun, yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, meminta Bupati Probolinggo untuk menghentikan atau membatalkan proses tender hingga seluruh aspek legalitas dan kewenangan dipastikan sesuai ketentuan.
“DPRD harus bertindak. Karena ini akan menjadi persoalan yang berpotensi merugikan negara,” ujar Sholehudin, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila ada pelanggaran, kami dari GMPK tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.











