Portal Jateng

Optimalkan Sistem Rujukan BPJS PBPU, Pemkab Sleman Studi Tiru ke RSUD Kajen Pekalongan

Portal Indonesia
×

Optimalkan Sistem Rujukan BPJS PBPU, Pemkab Sleman Studi Tiru ke RSUD Kajen Pekalongan

Sebarkan artikel ini

 

PEKALONGAN – Jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/7/2026).

Kunjungan dipusatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen untuk mendalami kebijakan tata kelola jaminan kesehatan daerah serta penataan sistem rujukan pelayanan medis bagi masyarakat secara berjenjang dan efektif.

Kunjungan strategis ini dipimpin langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro, serta sejumlah Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman. Sedang dari eksekutif yang ikut hadir dalam kunjungan studi tiru ini antara lain Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Dewan Pengawas RSUD Sleman, Direktur RSUD Sleman, Direktur RSUD Prambanan, jajaran manajemen rumah sakit daerah, Kepala Puskesmas Sleman dan Puskesmas Kalasan, hingga perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Sleman.

Rombongan studi tiru diterima langsung oleh Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman beserta jajarannya. Pertemuan kemitraan ini menjadi ruang bagi kedua wilayah untuk membedah instrumen operasional kesehatan di tingkat rujukan lanjutan.

Tema utama yang diadopsi dalam studi tiru ini menitikberatkan pada regulasi penataan rujukan tingkat lanjut dari Puskesmas ke RSUD di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Fokus pendalaman materi yang digali secara komprehensif meliputi kebijakan sistem rujukan berjenjang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai langsung oleh Pemerintah Daerah, integrasi dan standarisasi alur rujukan layanan kesehatan secara runut dari Puskesmas menuju RSUD, pemetaan jangkauan rujukan tingkat lanjut serta penguatan fungsi dan peran pelayanan Puskesmas di wilayah administratif, dan penerapan teknis kebijakan BPJS Kesehatan mengenai manajemen sistem konsultasi internal serta alur rujukan internal di lingkungan RSUD.

Dalam forum diskusi, Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman memaparkan bahwa isu jaminan kesehatan semesta (UHC) sempat menghadapi tantangan dinamis akibat penyesuaian regulasi serta pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Guna mempertahankan kestabilan layanan kesehatan gratis berbasis KTP tanpa mengabaikan pos pembiayaan infrastruktur, Pekalongan menerapkan sistem pengelolaan anggaran rasional berbasis mekanisme verifikasi ketat (buka-tutup/cut-off) jaminan pelayanan.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Siap Terapkan Transformasi Budaya Kerja ASN,Bupati : WFH Tiap Hari Jumat

“Tantangan penyesuaian fiskal nasional di bidang kesehatan mengharuskan daerah merumuskan tata kelola yang taktis. Melalui pola verifikasi serta koordinasi yang transparan bersama BPJS Kesehatan, program perlindungan medis masyarakat tetap berjalan stabil dan hak-hak pelayanan medis bagi warga penerima jaminan daerah dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Plt. Bupati Pekalongan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyatakan bahwa temuan dan mekanisme manajerial yang diterapkan di RSUD Kajen merupakan referensi berharga yang siap diadopsi dan dimodifikasi di Kabupaten Sleman. Langkah penyelarasan tata kelola belanja publik dinilai mendesak demi menjamin ketepatan sasaran alokasi jaminan kesehatan warga.

“Pemerintah daerah saat ini wajib melakukan penghematan yang cermat atau mengencangkan ikat pinggang. Segenap realisasi pendapatan daerah kita, termasuk penerimaan sektor pajak Sleman harus diimbangi dengan efisiensi belanja rujukan medis. Alur pelayanan jaminan kesehatan harus didorong agar optimal secara berjenjang dan diprioritaskan ke fasilitas medis serta rumah sakit milik pemerintah dengan memberdayakan seluruh tenaga kesehatan di daerah,” tegas Bupati Sleman.

Kunjungan kerja studi tiru ini akan segera ditindaklanjuti secara teknis operasional melalui kolaborasi dinamis antara Dinas Kesehatan Sleman, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, serta jajaran Puskesmas guna memformulasikan alur rujukan internal dan konsultasi berjenjang yang adaptif terhadap regulasi BPJS Kesehatan saat ini. (Brd)