Portal Jatim

Overstay dan Palsukan Dokumen Nikah, WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Ponorogo

Andre Prisna P
×

Overstay dan Palsukan Dokumen Nikah, WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan oleh petugas Imigrasi Ponorogo

PONOROGO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia harus berurusan dengan penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Ponorogo.

Hal ini setelah pria bernama Mohd Zukribin Abdul Rahman (WNA Malaysia) tersebut melanggar izin waktu tinggal serta memalsukan dokumen pernikahan.

“Pria berinisial MZA (56) tersebut diketahui telah terbukti melebihi masa tinggal (overstay) di Indonesia sejak tahun 2018,” Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Pihaknya juga menyampaikan proses penangkapan hingga penyidikan terkait kasus tersebut, saat ini sudah dalam tahap pelimpahan berkas perkara.

“Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya (dugaan) pemalsuan dokumen syarat pernikahan ‘poligami’ MZA dengan seorang perempuan asal Pacitan berinisial MY,” imbuhnya.

Dalam hal ini pelaku berusaha menyembunyikan status pernikahan sah (sebelumnya) dengan seorang wanita asal Salatiga yang terjalin sejak 2016 lalu. Terbongkarnya kasus ini juga bermula dari KUA Donorojo Pacitan yang mencurigai keabsahan dokumen milik pelaku.

“MZA memalsukan dokumen untuk menyembunyikan status pernikahan (sah) sebelumnya. Pelaku mengaku berstatus duda dan diduga mengubah data dokumen pernikahan secara manual agar dapat kembali meminang wanita lain yakni warga Pacitan,” jlentrehnya.

MZA dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)

Baca Juga:
Bangun Mental Warga Binaan, Lapas Sidoarjo Gandeng Tim New Life Bekasi