KOTA MALANG – Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut mencakup persoalan spesifikasi material bangunan hingga tudingan adanya penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik.
Klarifikasi disampaikan bersama pelaksana proyek dan Konsultan Pengawas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah desa menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku serta berada di bawah pengawasan teknis dan administratif.
Menurut pemerintah desa, langkah tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan persepsi sepihak.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya upaya menghalangi wartawan saat melakukan peliputan di lokasi proyek. Tuduhan itu dibantah oleh Pemerintah Desa Srigonco.
Pihak desa menjelaskan bahwa situasi yang sempat terjadi di lapangan murni dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi, bukan bentuk pembatasan terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers.
“Kami menghormati kerja jurnalistik dan tidak pernah berniat menghalangi rekan-rekan media dalam menjalankan tugasnya,” tegas perwakilan Pemerintah Desa Srigonco.
Kepala Desa Srigonco juga meluruskan pernyataan “Mau minta berapa?” yang sempat menjadi perbincangan publik. Menurutnya, ucapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tawaran transaksional ataupun bentuk pelecehan terhadap independensi media.
“Yang kami maksud adalah menanyakan kebutuhan data, dokumen, atau informasi teknis apa saja yang diperlukan agar dapat kami siapkan secara lengkap sesuai prinsip keterbukaan informasi,” jelasnya.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan besi kanal C berukuran 90 milimeter yang dinilai berbeda dari spesifikasi awal 100 milimeter. Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pengawas menjelaskan bahwa seluruh material telah melalui proses verifikasi saat pre-construction meeting dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut pihak pengawas, material yang dipakai merupakan produk berstandar SNI dengan kualitas dan kekuatan struktur yang memenuhi kebutuhan konstruksi. Adapun selisih ukuran yang ditemukan di lapangan disebut dapat dipengaruhi toleransi produksi (milling tolerance) maupun tingkat akurasi alat ukur manual saat pemeriksaan dilakukan.
“Secara teknis struktur tetap aman, kokoh, dan memenuhi standar kelayakan,” ujar pihak Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas, Wariadi, juga memberikan penjelasan terkait anggapan bahwa dirinya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi oleh media. Ia mengatakan penundaan pertemuan terjadi karena sedang menjalankan tugas teknis di proyek lain.
Sementara pesan yang dikirim melalui WhatsApp, lanjutnya, merupakan imbauan agar seluruh koordinasi dilakukan melalui mekanisme resmi satu pintu guna menjaga ketertiban administrasi dan kelancaran pekerjaan.
Terkait adanya perbedaan waktu antara penyelesaian fisik proyek pada Mei dengan dokumen administrasi yang bertanggal 13 Juni, pelaksana proyek menyebut kondisi tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Pekerjaan fisik diprioritaskan agar fasilitas dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Setelah itu, proses administrasi seperti pengumpulan nota, verifikasi dokumen, hingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diselesaikan sesuai tahapan yang berlaku.
Menanggapi informasi mengenai adanya perhatian dari Intel Kodim yang disebut mengingatkan kemungkinan pembongkaran apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan menghormati seluruh bentuk pengawasan dari aparat maupun instansi terkait.
Namun hingga saat klarifikasi disampaikan, mereka menegaskan belum ada instruksi resmi ataupun rekomendasi pembongkaran dari pihak berwenang terhadap proyek tersebut.











