YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Mohammad Najib mengatakan sinergi antarlembaga penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di DIY. Koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran.
“Karena DIY ini parameter untuk pemilu terbaik. Tuntutannya memang untuk sempurna,” ujar Najib dalam audiensi Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Kantor Kejati DIY, Rabu (16/9/2026).
Audiensi tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu DIY dan Kejati DIY. Pertemuan juga membahas penyamaan persepsi terkait penegakan hukum Pemilu serta langkah pencegahan potensi pelanggaran.
Acara dihadiri Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro, Wakil Kepala Kejati DIY, serta jajaran pimpinan Bawaslu DIY. Mereka antara lain Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib dan anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina serta Sutrisnowati.
Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan koordinasi perlu diperkuat untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Salah satunya melalui penguatan kembali koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya koordinasi tersebut juga perlu menyesuaikan perkembangan regulasi terkait penanganan tindak pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu DIY lainnya, Sutrisnowati menyoroti tantangan dalam regulasi dan penegakan hukum Pemilu. Politik uang menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga. Langkah pencegahan dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal.
Sementara Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam menghadapi potensi persoalan hukum Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui forum diskusi, simulasi, hingga penyusunan mitigasi risiko.
“Pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diantisipasi bersama,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di DIY. Dalam audiensi tersebut, Sri Kuncoro menyampaikan gagasan empat pilar yang melibatkan kampus, kantor, Kraton, dan masyarakat.
Sinergi Bawaslu DIY dan Kejati DIY diharapkan memperkuat pencegahan pelanggaran sekaligus penegakan hukum Pemilu. Koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian dari upaya menjaga penyelenggaraan Pemilu di DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (bams)











