Portal DIY

UAD Pelajari Sengketa Pemilu dari Bawaslu Kota Yogyakarta

Portal Indonesia
×

UAD Pelajari Sengketa Pemilu dari Bawaslu Kota Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mendapat kesempatan mempelajari praktik hukum pemilu dan penyelesaian sengketa kepemiluan secara langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta melalui Kuliah Pakar Mata Kuliah Hukum Tata Negara yang digelar di Kampus 4 UAD, Sabtu (13/6/2026).

Dua anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa dan Siti Nurhayati, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, memaparkan berbagai aspek penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari jenis sengketa, mekanisme penyelesaian, hingga kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu.

Menurutnya, sengketa pemilu tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan dan integritas demokrasi.

“Sengketa pemilu bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat upaya menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ujar Jantan.

Dalam pemaparannya, mahasiswa diajak memahami berbagai contoh kasus sengketa yang dapat muncul pada setiap tahapan pemilu, termasuk mekanisme mediasi dan adjudikasi yang dijalankan Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menyampaikan materi bertajuk Hukum Pemilu sebagai Laboratorium Praktik Ilmu Hukum.

Siti menjelaskan bahwa hukum pemilu merupakan ruang pembelajaran yang mempertemukan berbagai cabang ilmu hukum dalam satu peristiwa hukum yang kompleks.

“Hukum pemilu tidak hanya dipahami sebagai kumpulan aturan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keadilan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam proses demokrasi,” katanya.

Selain membahas aspek normatif, diskusi juga mengangkat berbagai tantangan hukum pemilu di era digital. Sejumlah isu yang dibahas antara lain penyebaran disinformasi, hoaks politik, kampanye di ruang digital, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga pembuktian elektronik dalam penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.

Baca Juga:
Bawaslu Kota Yogyakarta Bekali Masyarakat Awasi Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta juga memperkenalkan sejumlah peluang kolaborasi akademik dengan perguruan tinggi, seperti program magang, penelitian, kajian ilmiah, dan pendidikan pengawasan partisipatif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat literasi demokrasi dan kepemiluan di lingkungan kampus.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan studi kasus yang diajukan mahasiswa. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya minat untuk memahami praktik penyelenggaraan pemilu dan pengawasan demokrasi secara lebih mendalam.

Melalui kuliah pakar ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat guna mendukung pengembangan pendidikan demokrasi, penelitian kepemiluan, serta pengawasan partisipatif berbasis kampus (bams)