Portal Jateng

Pengerukan Tanah Diduga Galian C di Semagung, Aparat Tutup Mata

Portal Indonesia
×

Pengerukan Tanah Diduga Galian C di Semagung, Aparat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Aktivitas pengerukan/ pengeprasan tanah di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo,Jawa Tengah diduga  merupakan praktik galian C ilegal yang dibungkus dengan dalih proyek pembangunan gedung KDKMP desa setempat

Hingga Jumat (15/5/2026) siang, terlihat dua alat berat dan belasan truk terlihat bebas beroperasi mengangkut material tanah tanpa adanya kejelasan izin pertambangan di lokasi.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan satu alat berat beroperasi di bagian atas tebing galian, sementara alat lainnya berada di bawah untuk memuat tanah ke truk-truk pengangkut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan yang berlangsung bukan sekadar pemerataan lahan pembangunan gedung, melainkan praktik pertambangan galian C ilegal yang memanfaatkan proyek pembangunan sebagai tameng.

Sejumlah warga sekitar menilai aktivitas itu sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, kegiatan pengerukan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan sudah berlangsung beberapa waktu.

“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa jalan terus dan alat berat bekerja bebas setiap hari?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Didi, yang disebut sebagai mandor galian, saat ditemui di lokasi mengaku pekerjaan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan gedung KDKMP.

“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Kodim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.

Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut dan bagaimana status legalitasnya.

Publik kini mempertanyakan sejumlah hal mendasar, di antaranya apakah kegiatan itu telah mengantongi izin lingkungan, izin operasional, serta izin usaha pertambangan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Semagung maupun pelaksana pembangunan gedung KDKMP belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (Fzi)

Baca Juga:
BUMDes Tawangsari Kembangkan Ternak Kambing Perah dan Bebek Petelur