YOGYAKARTA – Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Arie Sujito, S.Sos., M.Si., mengatakan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperkuat kemandirian warga. Regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada penataan administrasi atau justru menambah beban pemerintahan di tingkat lokal.
Menurut Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni itu, Perda tersebut memiliki semangat memperkuat tata kelola, kewenangan, dan kesejahteraan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Karena itu, pelaksanaannya harus mendorong inisiatif, partisipasi, dan inovasi warga.
“Spirit Perda itu sebetulnya supaya desa disibukkan untuk berinisiatif dan berpartisipasi, bukan sibuk administratif,” kata Arie dalam diskusi kepada Wartawan Unit DPRD DIY di Gedung DPRD Jalan Malioboro, Kamis (22/10/2026).
Ia menyampaikan keberhasilan perda tidak cukup diukur dari terlaksananya program atau terserapnya anggaran. Ukuran utamanya adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mandiri, berinisiatif, dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk kerentanan ekonomi dan persoalan sosial.
Menempatkan Kalurahan sebagai Subjek Pembangunan
Arie menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2024 tidak terlepas dari semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa. Pengakuan tersebut diikuti distribusi sumber daya, termasuk melalui dana desa, agar desa mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selama ini, kata dia, desentralisasi cenderung berhenti di tingkat kabupaten. Undang-Undang Desa kemudian menjadi terobosan dengan memberikan ruang lebih besar kepada desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar pelaksana program pemerintah.
Dalam konteks DIY, Perda Nomor 3 Tahun 2024 diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan desa dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Konsolidasi regulasi tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penyelarasan regulasi, lanjut Arie, harus diikuti kepastian dukungan anggaran. Perda tersebut mengamanatkan alokasi anggaran tahunan secara berkelanjutan sesuai kemampuan keuangan daerah, termasuk optimalisasi bantuan keuangan khusus dan dana keistimewaan bagi kalurahan dan kelurahan.
Namun, dukungan anggaran harus disertai tata kelola yang memudahkan masyarakat. Berbagai persyaratan administratif tidak boleh menghilangkan tujuan utama kebijakan, yakni memperkuat kapasitas pemerintahan lokal dan pemberdayaan warga.
“Jangan sampai ada bantuan, tetapi administrasinya terlalu rumit sehingga ruh pemberdayaannya hilang,” ujarnya.
Mengarahkan Anggaran Hadapi Kerentanan Ekonomi
Perda tersebut juga perlu menjadi landasan untuk memperkuat ketahanan kalurahan dan kelurahan menghadapi perlambatan ekonomi serta ketidakpastian nasional. Keterbatasan anggaran pemerintah dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada perputaran ekonomi lokal.
Karena itu, anggaran pembangunan perlu diarahkan menjadi modal produktif. Penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), pengembangan usaha masyarakat, dan optimalisasi potensi pangan lokal dapat menjadi bagian dari strategi tersebut.
DIY, menurut Arie, juga perlu mengonsolidasikan kebijakan antarkabupaten dan kota. Persoalan ekonomi, ketahanan pangan, sampah, ekonomi kreatif, dan masalah sosial tidak dapat ditangani secara terpisah. Persaingan program antardaerah seharusnya tidak mengalahkan kebutuhan untuk membangun kerja sama.
“Investasi dari dalam juga penting. Pengusaha tidak harus besar. Anak-anak muda yang memiliki usaha perlu difasilitasi agar ekonomi lokal bergerak,” katanya.
Pembangunan berbasis keistimewaan, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada pelestarian simbol dan ritual budaya. Nilai budaya perlu diterjemahkan menjadi praktik gotong royong, solidaritas sosial, pemberdayaan ekonomi, dan keterlibatan warga dalam menyelesaikan persoalan bersama.
Digitalisasi Harus Memudahkan
Untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan efektif, Arie menyoroti pentingnya digitalisasi tata kelola pemerintahan kalurahan dan kelurahan. Sistem informasi yang terintegrasi dapat memperkuat transparansi anggaran, meningkatkan validitas data kemiskinan, serta mempercepat pelayanan publik.
Namun, digitalisasi harus menjadi alat bantu bagi pemerintah lokal dan masyarakat, bukan instrumen pengawasan yang justru membebani aparat. Transparansi diperlukan agar warga dapat mengetahui perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, dan prioritas program.
Keterlibatan kelompok rentan juga harus diperkuat dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan anggaran. Kelompok tersebut mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, dan petani.
Pemberdayaan Berkaitan Pendidikan dan Persoalan Sosial
Arie menghubungkan pemberdayaan masyarakat dengan persoalan pendidikan dan kerentanan sosial. Menurut dia, kekerasan jalanan atau klitih tidak cukup ditangani melalui pendekatan penghukuman.
Pemerintah dan masyarakat perlu memahami akar persoalannya, termasuk eksklusi sosial, tekanan pendidikan, serta persoalan dalam keluarga dan lingkungan pergaulan.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan provinsi perlu memperkuat koordinasi di bidang pendidikan. Kampus negeri dan swasta juga perlu berkolaborasi untuk membangun karakter, kreativitas, toleransi, dan ketahanan mental generasi muda, bukan hanya mengejar capaian akademik.
Arie berharap DPRD DIY dan pemerintah daerah mengawal implementasi Perda hingga tingkat bawah. Komitmen politik dan dukungan nyata diperlukan agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dari risiko kemerosotan ekonomi dan struktural.
“Perda ini perlu dijadikan alas untuk menyelamatkan kalurahan dan kelurahan dari risiko kemerosotan struktural. Ini membutuhkan goodwill dan political will dari parlemen maupun pemerintah,” pungkasnya (bams)











