JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang pasca demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026) dan berujung kericuhan hingga Jumat (28/8/2026) dini hari.
Ratusan orang tersebut diamankan dari sejumlah titik yang menjadi lokasi terjadinya kerusuhan. Mereka diduga terlibat dalam aksi anarkis maupun perusakan fasilitas umum (fasum).
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (28/8/2026) sore, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing.
“Setelah didata, ada sebanyak 322 orang yang kami amankan pasca demo rusuh kemarin. Orang-orang tersebut saat ini terus kami periksa dan dimintai keterangan,” ujar Budi Hermanto.
Ia menjelaskan, dari 322 orang tersebut, sebanyak 162 orang berusia antara 18 hingga 40 tahun, sedangkan 160 lainnya berusia antara 12 hingga 19 tahun.
Budi menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing orang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Belum ada proses pemulangan orang-orang yang telah diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing dalam aksi rusuh kemarin berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Selain mengamankan ratusan orang, polisi juga menemukan dan mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aksi kerusuhan. Di antaranya berupa senjata tajam dan benda lainnya, seperti pisau, golok, gunting, anak panah, rantai besi, serta tongkat bambu.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR RI dan sejumlah lokasi di sekitarnya.
“Ke-45 tersangka ini kami bagi dalam beberapa klaster, yaitu perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, dan penganiayaan. Selain itu, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan aksi anarkis pasca demo 27 Agustus 2026 kemarin,” kata Iman.
Menurutnya, penetapan 45 tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana selama kerusuhan berlangsung.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diamankan serta mengumpulkan alat bukti tambahan terkait rangkaian kerusuhan pasca demonstrasi.
(Junaedi)











