PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Musi Rawas. Dalam operasi yang digelar Selasa, 21 April 2026, sebanyak 12 orang berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas pemindahan hingga dugaan pengoplosan BBM subsidi yang berlangsung secara ilegal.
Selain para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil tangki serta berbagai peralatan yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa, hingga lima kendaraan operasional.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, terutama di tengah situasi penyesuaian harga energi nasional. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak ke lokasi dan menemukan para pelaku tengah melakukan bongkar muat.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan modus dengan cara mengurangi muatan BBM dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU resmi. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke penampungan ilegal sebelum dicampur dengan minyak hasil sulingan dan kembali diedarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi karena merugikan negara dan masyarakat.
“Penyelewengan BBM subsidi di tengah kondisi ekonomi saat ini merupakan pelanggaran serius. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik ilegal tersebut berpotensi memicu kelangkaan BBM di tingkat SPBU serta mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan seluruh tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di wilayahnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memastikan distribusi energi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat.











