Portal Jatim

Polresta Malang Kota Bongkar Penyelundupan 700 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal India

Redaksi
×

Polresta Malang Kota Bongkar Penyelundupan 700 Karung Bawang Bombay Ilegal Asal India

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Pangan Polresta Malang Kota saat melakukan pemeriksaan fisik

KOTA MALANG – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran bawang bombay impor ilegal yang tidak memenuhi standar nasional. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (46), wiraswasta asal Brebes, Jawa Tengah, yang diduga kuat sebagai otak di balik distribusi komoditas hortikultura ilegal tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas pangan bagi masyarakat. Terlebih, pengungkapan ini dilakukan menjelang momentum Ramadan 1447 Hijriyah, di mana perlindungan konsumen dari produk tidak layak menjadi prioritas utama.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lokasi ini terendus menjadi tempat transit bawang bombay merah impor sebelum dikirimkan ke berbagai daerah.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menjelaskan bahwa tim bergerak melakukan penyergapan pada Sabtu (8/11/2025) sore hari. Di lokasi, petugas mendapati aktivitas distribusi bawang yang dipasok oleh tersangka BS kepada pemilik gudang.

“Hasil pengecekan fisik di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar ukuran umbi. Petugas melakukan pemotongan horizontal untuk mengukur diameter bawang secara akurat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis saat gelar perkara, Sabtu (7/3/2026).

Berdasarkan regulasi dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombay yang masuk ke pasar Indonesia wajib memiliki diameter minimal 5 sentimeter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sekitar 700 karung dari total kiriman memiliki ukuran di bawah standar tersebut.

Secara total, terdapat permintaan sekitar 1.500 karung dengan berat masing-masing 9 kilogram per karung. Bawang ilegal ini rencananya dijual dengan harga Rp18.000 per kilogram dan akan didistribusikan menggunakan beberapa kendaraan, termasuk truk dan pikap, menuju wilayah Mojokerto.

Baca Juga:
Komplotan Copet Spesialis Konser Musik Dibekuk, 11 HP Raib Saat Konser Slank di Malang

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menyelundupkan produk di bawah standar kualitas untuk dipasarkan di tengah tingginya permintaan pasar. Selain menyita ratusan karung bawang, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen impor penting seperti NIB, dokumen karantina, hingga kontrak penjualan internasional dari India.

Kombes Pol Putu Kholis menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara materi dan kualitas, tetapi juga berisiko merusak tata niaga hortikultura di dalam negeri. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba bermain dengan stok pangan nasional.