SIDOARJO – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 30 September 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung. Saat itu, para tersangka bersama kelompoknya melintas dan diduga melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.
Para tersangka kemudian diduga menghampiri dan menarik korban secara paksa keluar dari area warung. Dua tersangka, RPA dan YA, diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga melukai korban menggunakan celurit berwarna ungu pada bagian punggung dan kaki.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku juga diduga mengambil kaus yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu.
“Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam dengan bekas sobekan yang diduga akibat benda tajam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, penyisiran atau sweeping, maupun aksi balas dendam antarkelompok, termasuk ajakan yang beredar melalui media sosial.
Ia menegaskan bahwa solidaritas terhadap teman tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi konflik atau aksi kekerasan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan pencegahan sedini mungkin sehingga konflik tidak berkembang dan menimbulkan korban.











