Portal Jatim

Sidang Sengketa Informasi Publik Desa Leces Ditunda, Kades Tak Hadir Tanpa Keterangan Jelas

Redaksi
×

Sidang Sengketa Informasi Publik Desa Leces Ditunda, Kades Tak Hadir Tanpa Keterangan Jelas

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO  – Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara Nofal Yulianto selaku pemohon dan Pemerintah Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditunda pada Rabu (28/10/2026). Penundaan dilakukan setelah Kepala Desa Leces selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Sidang perdana itu berkaitan dengan permohonan informasi publik berupa salinan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 milik Pemerintah Desa Leces.

Ketidakhadiran pihak termohon menyebabkan agenda persidangan belum dapat dilanjutkan sebagaimana direncanakan. Proses penyelesaian sengketa selanjutnya akan mengikuti penetapan jadwal dari majelis yang menangani perkara tersebut.

Nofal Yulianto menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Leces dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, kehadiran dan sikap kooperatif pejabat publik dalam proses penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya sangat menyayangkan sekali atas ketidakhadiran Kepala Desa Leces tanpa ada pemberitahuan yang jelas kepada panitera, padahal seharusnya yang bersangkutan memberi contoh atau mengajarkan sikap disiplin dan bertanggung jawab kepada semua perangkat desa, bahkan masyarakat yang dipimpinnya,” tegas Nofal Yulianto.

Ia menilai sengketa informasi publik bukan sekadar persoalan antara pemohon dan badan publik, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Nofal berharap Pemerintah Desa Leces dapat hadir dalam persidangan berikutnya dan memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain bertindak sebagai pemohon, Nofal Yulianto menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan melalui kapasitasnya sebagai Ketua LBH Madas Sedarah DPC Probolinggo Raya.

Baca Juga:
Sinergi Lintas Sektor, Program ‘Merdeka Senyum’ Pulihkan 63 Anak Bibir Sumbing

Ia menyatakan siap membantu anggota Madas Sedarah maupun masyarakat umum di Kabupaten dan Kota Probolinggo yang ingin memperjuangkan hak atas informasi publik melalui prosedur yang sah.

“Saya siap memberikan pendampingan atau advokasi kepada semua anggota Madas Sedarah, bahkan masyarakat di Kabupaten ataupun Kota Probolinggo, ketika ingin melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan ini, agar masyarakat mengetahui anggaran di desa, kecamatan, bahkan di setiap masing-masing dinas, sehingga tercipta pemerintahan daerah yang transparan dan bersih,” ujar Nofal.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Akses terhadap informasi yang dapat diberikan secara sah memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran dan mendorong pertanggungjawaban badan publik.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi seharusnya dipahami sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan semata-mata upaya mencari kesalahan pihak tertentu.

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” demikian inti pandangan yang disampaikannya.

Permintaan salinan data Siskeudes dan dokumen SPJ Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi pokok sengketa dalam perkara ini. Dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Meski demikian, akses terhadap dokumen yang dimohonkan tetap harus mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap permohonan informasi yang diajukan, sekaligus menguji hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Misteri Mayat di Sumur Mati Probolinggo Terkuak, Dua Pelaku Pembunuhan Berencana Ditangkap

Nofal berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun termohon.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten dan Kota Probolinggo untuk tidak ragu menggunakan mekanisme permohonan informasi publik sesuai prosedur sebagai bentuk partisipasi dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Media turut meminta tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron, mengenai ketidakhadiran Kepala Desa Leces dalam sidang ajudikasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Imron menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui adanya persidangan sengketa informasi publik tersebut.

“Waalaikumsalam wr. wb. Mohon maaf Pak, saya tidak tahu dan baru dengar sekarang kalau ada sidang itu, Pak,” demikian jawaban Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo kepada Media .