PURWOKERTO – Praktik prostitusi anak yang diduga berlangsung di sebuah hotel kawasan Jalan Bung Karno, Purwokerto, akhirnya digerebek aparat kepolisian saat bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga berperan sebagai mucikari berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di sejumlah kamar hotel.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi terorganisir. Di antaranya 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel beserta satu bendel buku tamu, serta delapan unit telepon genggam milik para pelaku.
Kapolresta Polresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi kepada wartawan, Senin (23/2) menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan tiga pria yang diduga sebagai mucikari, yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya diduga mengoordinasikan lima pekerja seks komersial (PSK) di kamar-kamar hotel tersebut.
“Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik eksploitasi anak di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 419 Ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau keuntungan. Mereka terancam hukuman pidana berat.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan prostitusi yang lebih luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah segala bentuk eksploitasi, khususnya terhadap anak. (trs)











