Portal Jateng

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Banyumas Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

Portal Indonesia
×

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Banyumas Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Pemkab Banyumas resmi meluncurkan Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2025.

Program yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda keterlambatan. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh sanksi administratif akan dibebaskan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan denda ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur keringanan, pengurangan, pembebasan, serta penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong percepatan pelunasan tunggakan, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2,” ujarnya.

Menurut Sugeng, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banyumas. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dari pembangunan daerah.

Pemkab Banyumas mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini dinilai sebagai momentum yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan dan tanpa beban denda yang selama ini menumpuk.

Baca Juga:
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisucipto Yogyakarta

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di kantor Bapenda maupun unit pelayanan di masing-masing kecamatan.

Pemkab Banyumas turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada tim fasilitasi PBB-P2 di tingkat kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Melalui semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan PBB-P2 melalui WhatsApp di 0811-2574-487, mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Banyumas, maupun layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat. (trs)