Portal Jatim

Umrah Murah Berujung Penipuan, Polres Pamekasan Tahan IRT Asal Pasuruan

Redaksi
×

Umrah Murah Berujung Penipuan, Polres Pamekasan Tahan IRT Asal Pasuruan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah umrah murah. Seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini resmi ditahan setelah diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik calon jemaah.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Pamekasan setelah adanya laporan dari korban berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada 2 Maret 2026.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, menjelaskan, tersangka menawarkan paket perjalanan umrah dengan tarif sangat murah, yakni Rp18,5 juta per orang. Harga tersebut membuat korban tertarik hingga mendaftarkan 17 calon jemaah asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

“Total dana yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp319 juta,” ujar Yoni Evan dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Menurut polisi, para jemaah dijanjikan berangkat ke Tanah Suci pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tersangka tiba-tiba membatalkan perjalanan dengan alasan visa belum terbit.

Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga tenggat waktu berakhir, uang tersebut tidak dikembalikan dan tersangka justru menghilang tanpa kabar.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada SKN. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan dianggap tidak kooperatif.

Tim Opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, polisi berhasil menangkap SKN di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang ke rekening BSI milik tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Baca Juga:
Balap Liar Resahkan Warga, Empat Remaja Diamankan Polres Pasuruan Kota

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sengaja menjalankan modus tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.

Polres Pamekasan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun haji.

“Jangan mudah percaya dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal. Pastikan travel memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementerian Agama,” tegas Yoni Evan.