Hukum dan KriminalPortal Jateng

Warga Banyumas Tertipu Beli Rumah Fiktif, Rp107 Juta Raib

Portal Indonesia
×

Warga Banyumas Tertipu Beli Rumah Fiktif, Rp107 Juta Raib

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS – Seorang warga Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan jual beli rumah fiktif hingga mengalami kerugian mencapai Rp107 juta. Ironisnya, rumah yang ditawarkan pelaku ternyata sudah lama berpindah tangan sejak tahun 2005.

Kasus ini diungkap jajaran Polresta Banyumas dengan menetapkan seorang tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku menawarkan sebuah rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban Bambang Irawan (51), warga Kecamatan Patikraja.

“Pelaku datang langsung ke rumah korban dan menawarkan properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat hak milik,” ujar Petrus, Rabu (22/4/2026).

Dalam penawaran tersebut, pelaku mematok harga Rp150 juta dan mengaku membutuhkan dana untuk biaya pendidikan anaknya. Korban yang percaya kemudian menyepakati pembelian dengan sistem pembayaran bertahap.

Pada hari kesepakatan, korban langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta yang dilengkapi dengan kwitansi. Selanjutnya, korban kembali melakukan pembayaran hingga total mencapai Rp107 juta sampai Oktober 2021.

Namun, saat korban meminta sertifikat asli untuk proses pelunasan, pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mendapati fakta bahwa rumah tersebut ternyata sudah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.

“Dari hasil pengecekan, objek rumah itu sudah lama berpindah kepemilikan. Ini menguatkan adanya unsur penipuan,” jelasnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli properti. “Pastikan dokumen diperiksa secara legal dan libatkan notaris atau pihak berwenang agar terhindar dari penipuan,” tegas Kapolresta. (trs)

Baca Juga:
Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD di Desa Cikuya