Portal Jatim

Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Tajam, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi KUA dan Masyarakat

Redaksi
×

Pendaftaran Tanah Wakaf Meningkat Tajam, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi KUA dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menteri Nusron Wahid usai menghadiri Upacara Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi,

BEKASI – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil dari strategi kolaboratif antara pemerintah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta kekuatan masyarakat dan lembaga keagamaan.

“Strategi kita sederhana tapi efektif. Kami menggandeng dua pihak utama, yaitu Kepala KUA yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, dan kekuatan masyarakat. Kata kuncinya ada di sinergi itu,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).

Menurut Nusron, pendekatan kolaboratif ini telah memberikan hasil nyata. Jika sebelumnya hanya sekitar 27 persen tanah wakaf yang telah terdaftar, kini angka tersebut meningkat menjadi sekitar 35 persen hanya dalam waktu satu tahun.

“Sejak awal saya menjabat, data tanah wakaf yang sudah terdaftar baru seperempat lebih sedikit. Sekarang naik cukup signifikan. Ini membuktikan kerja sama lintas sektor berjalan efektif,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN juga menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah organisasi besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sinergi ini menjadi motor penggerak percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Menteri Nusron menilai bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan aset tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, potensi sengketa atau penyalahgunaan lahan wakaf di masa depan dapat diminimalkan.

“Kalau tanah wakaf tidak segera disertipikasi, bisa berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, terutama di kawasan yang masuk proyek strategis nasional (PSN). Jadi, percepatan ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan kebermanfaatannya,” tegasnya.

Baca Juga:
Polsek Krembung Dampingi Peternak Sapi Wujudkan Ketahanan Pangan Bergizi di Desa Waung

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf. “Alhamdulillah, tahun ini kita banyak sekali melakukan lompatan besar. Semoga ke depan makin banyak tanah wakaf yang mendapatkan sertipikat resmi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.