Hukum dan KriminalPortal Sumsel

2 Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Banyuasin Ditangkap

Portal Indonesia
×

2 Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Banyuasin Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG – Dua orang pelaku tambang batubara ilegal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap oleh tim opsnal Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Reval Malvino (25), warga Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, dan Irfab Zani (30), warga Sukadadi, Kecamatan Arahan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/02) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat excavator, 1 unit buldozer, 1 unit tronton dump truck, 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan 2 STNK atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena melakukan penambangan batubara tanpa izin atau ilegal. “Semula yang diamankan tujuh orang, namun hasil pemeriksaan dan penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap. Mereka berperan sebagai mandor dan pengawas,” ujar Kombes Doni.

Tambang ilegal tersebut baru beroperasi sekitar satu bulan dan telah meresahkan masyarakat sekitar. “Keterangan saksi dan tersangka, tambang batubara milik PT Andalas Bhumi Damai sekitar 10 hektar yang telah dibuka 2 hektar, namun belum ada legalitas dan administrasi,” tambah Kombes Doni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 100 miliar. (Adi Simba)

Baca Juga:
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Mobil, 2 Tersangka Ditangkap