JAKARTA – Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait dugaan pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat senilai sekitar Rp80 juta.
Polisi menegaskan tidak ada pemblokiran rekening. Tindakan yang dilakukan penyelidik adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, langkah penundaan transaksi dilakukan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan berlandaskan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di dalam rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan oleh aparat penegak hukum.
Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan apabila tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Selain menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penyelidik juga mendasarkan langkahnya pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam proses tersebut, Polda Metro Jaya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penghimpunan dana tersebut.
Budi, yang akrab disapa Buher, mengatakan penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang telah dikumpulkan.
“Penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk menelusuri tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Menurutnya, proses koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan fakta terkait status penghimpunan dana tersebut sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi. (Junaedi)











