SLEMAN — Kepolisian Sektor Minggir, Polresta Sleman, mengamankan enam remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung di wilayah selatan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Minggir, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rencana perang sarung yang melibatkan sejumlah remaja di wilayah Padukuhan Denokan, Kalurahan Sendangasari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Mendapat informasi itu, personel piket fungsi Polsek Minggir segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan enam remaja berinisial HRP (14), MDA (15), HAR (15), AA (15), AS (16), dan AFP (16). Keenamnya merupakan pelajar dan diketahui berdomisili di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.
Selain para remaja, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan menuju lokasi, yakni dua Honda Beat dan satu Yamaha Mio 125.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, rencana perang sarung tersebut bermula dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara HRP dan seorang remaja berinisial MAH, warga Kapanewon Minggir. Keduanya diduga sepakat untuk bertemu di sekitar selatan TPST Minggir.
Namun, setelah rombongan dari Ngluwar tiba sekitar pukul 23.30 WIB, pihak yang diajak bertemu membatalkan rencana tersebut dan pulang lebih dulu.
Sementara itu, enam remaja tersebut masih berada di lokasi hingga menimbulkan kecurigaan warga.
Sekitar pukul 00.25 WIB, warga setempat
menegur dan mengamankan para remaja itu. Informasi kejadian kemudian menyebar melalui grup WhatsApp dan media sosial sehingga semakin banyak warga berdatangan ke lokasi.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas kepolisian membawa keenam remaja ke Mapolsek Minggir guna dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sebagai tindak lanjut, polisi menghadirkan orang tua masing-masing remaja dan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas wilayah serta tidak melakukan tindakan di luar hukum apabila menemukan kejadian serupa. (Brd)











