Berita

Satgas MBG Probolinggo Sidak SPPG Sogaan, Mitra Kerja Tak Kantongi Izin Usaha

×

Satgas MBG Probolinggo Sidak SPPG Sogaan, Mitra Kerja Tak Kantongi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat melakukan sidak ke sejumlah SPPG yang diduga bermasalah.

PROBOLINGGO – Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Senin (2/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul temuan menu bakso dalam program MBG yang diduga terdapat ulat. Dalam pemeriksaan di lapangan, Satgas juga menemukan bahwa mitra kerja penyedia menu tersebut belum mengantongi izin usaha resmi.

Ugas Irwanto menegaskan, ada sejumlah aspek yang harus segera dibenahi, terutama pada tahapan penerimaan bahan baku. Menurutnya, setiap bahan yang masuk wajib melalui kontrol ketat petugas guna memastikan kelayakan dan keamanan konsumsi.

“Banyak hal yang perlu diperbaiki. Saat menerima bahan baku harus langsung ada kontrol dari petugas untuk memastikan bahan tersebut aman dikonsumsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pasca proses memasak. Pemeriksaan akhir sebelum makanan dikemas dan didistribusikan dinilai belum berjalan optimal.

“Setelah selesai dimasak atau setelah dipacking juga harus dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Itu yang belum dilakukan,” tambah Ugas.

Terkait temuan bakso yang diduga terdapat ulat, ia memastikan bahwa penyedia menu tersebut tidak memiliki izin resmi. Satgas menilai, seluruh mitra wajib memenuhi legalitas usaha agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Penyedia harus memiliki izin yang diakui secara resmi sehingga tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Selain persoalan bahan dan legalitas, sidak juga menemukan kekurangan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta penataan ruang dapur. Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian serius Satgas.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar rapat koordinasi secara daring pada Kamis mendatang bersama seluruh pemilik dan petugas SPPG se-Kabupaten Probolinggo. Pertemuan itu bertujuan menyamakan persepsi terkait standar operasional, mulai dari penerimaan bahan baku hingga proses distribusi.

Baca Juga:
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Bertugas di Lebaran, Diduga Kelelahan

Ugas menambahkan, hasil temuan telah dilaporkan ke Satgas Provinsi dan Koordinator Wilayah Kabupaten Probolinggo, yang selanjutnya diteruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan pemberian sanksi.

Ia mengungkapkan, BGN saat ini telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 47 SPPG di berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 17 berada di wilayah Jawa Timur.

Meski SPPG Desa Sogaan tergolong baru beroperasi, Ugas berharap koreksi dan pembenahan yang dilakukan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil monitoring memang masih banyak kekurangan. Tetapi selama patuh terhadap aturan, insya Allah aman. Harapannya seluruh SPPG bisa berjalan baik, aman, dan membawa manfaat bagi masyarakat tanpa ada lagi permasalahan,” pungkasnya.