JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 sebagai pedoman dalam pengelolaan arsip yang lebih tertib dan terintegrasi.
Sosialisasi peraturan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu (4/3/2026). Dalam kegiatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tata kelola arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan pertanahan yang tidak terlepas dari bagaimana lembaga mengelola dan menjaga arsip secara baik dan sistematis.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka sosialisasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Nilai tersebut masuk kategori BB atau Sangat Baik.
Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran dalam memastikan pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN berjalan dengan baik.
Meski demikian, Dalu Agung menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Karena itu, kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat tata kelola kearsipan secara lebih komprehensif.
“Masih ada beberapa area yang perlu kita tingkatkan. Melalui peraturan ini, kita ingin mempertajam berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2020.
Ia menyebutkan bahwa Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan kementerian.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Di dalamnya mencakup seluruh aspek, mulai dari penciptaan arsip, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu,” kata Awaluddin.
Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, kualitas pengawasan dan pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat.
Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang memiliki nilai penting karena akan terus digunakan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan bagian dari komitmen pelayanan. Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan terus kita gunakan untuk mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, sosialisasi mengenai penyelenggaraan kearsipan ini akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.











