SIDOARJO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (16/3/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dan berlangsung di Aula Lapas Sidoarjo.
Dalam kegiatan tersebut diangkat tema “Konsep dan Prosedur Restorative Justice dalam Pembaruan KUHAP di Indonesia.” Materi disampaikan oleh tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMSIDA yang hadir sebagai narasumber.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada dialog, musyawarah, serta kesepakatan antara pihak yang terlibat dalam perkara.
Pendekatan ini tidak semata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya keadilan yang lebih humanis bagi semua pihak yang terdampak.
Sejumlah warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan. Diskusi pun berlangsung cukup interaktif, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait hak-hak hukum mereka serta perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap warga binaan dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara hukum serta mengetahui perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk konsep restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti UMSIDA menjadi langkah strategis untuk memperluas akses edukasi serta layanan bantuan hukum bagi para warga binaan.
Menurutnya, program edukasi hukum sangat penting sebagai bekal bagi warga binaan sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman dan literasi hukum, diharapkan para warga binaan dapat menjalani proses reintegrasi sosial secara lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Melalui kegiatan ini, Lapas Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pembentukan kepribadian dan kemandirian, tetapi juga pada peningkatan pengetahuan serta kesadaran hukum sebagai bekal kehidupan bagi warga binaan setelah bebas nanti.
Caption Foto:
Warga binaan Lapas Kelas IIA Sidoarjo mengikuti penyuluhan hukum bersama tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UMSIDA yang membahas konsep restorative justice dalam pembaruan KUHAP.











