PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) merekomendasikan penghentian total proyek real estate atau pembangunan hunian mewah di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen.
Rekomendasi itu disampaikan setelah Pansus melakukan peninjauan lapangan dan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran administratif hingga potensi kerusakan lingkungan yang dinilai dapat memicu bencana di kemudian hari.
Lokasi proyek sebelumnya juga telah menuai penolakan dari warga setempat. Sejumlah masyarakat sempat menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk keberatan atas pembangunan tersebut.
Ketua Pansus, Sugiyanto, mengatakan langkah penghentian proyek hingga usulan pencabutan izin merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus merespons aspirasi warga.
“Pencabutan izin tidak boleh hanya menjadi simbol politik, tetapi harus diikuti dengan audit kerusakan serta pemulihan ekosistem,” kata Sugiyanto dalam rapat Pansus, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, kawasan pembangunan di Kecamatan Prigen merupakan wilayah sensitif yang memiliki fungsi ekologis penting. Area tersebut juga disebut sebagai habitat satwa dilindungi, termasuk Elang Jawa.
Selain itu, proyek tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena kawasan lindung dan daerah resapan air diduga dialihfungsikan menjadi permukiman permanen.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan akan segera meneruskan hasil pembahasan itu kepada pihak eksekutif untuk diproses sesuai kewenangan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan laporan Pansus akan menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.
“Laporan Pansus ini kita tindak lanjuti di pimpinan DPRD. Sesuai waktu yang ada, akan berakhir pada 27 April, dan ini menjadi pijakan kita dalam mengambil langkah ke depan,” ujar Samsul Hidayat.
Ia berharap upaya penyelamatan kawasan lereng Arjuno-Welirang dapat segera direalisasikan agar dampak kerusakan lingkungan tidak meluas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait rekomendasi penghentian proyek tersebut.











