Portal Jatim

LKPJ 2025 Disorot, LSM JAKPRO Sebut TP2D Kabupaten Probolinggo Gagal Jalankan Fungsi

Redaksi
×

LKPJ 2025 Disorot, LSM JAKPRO Sebut TP2D Kabupaten Probolinggo Gagal Jalankan Fungsi

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Probolinggo Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO) menilai terdapat ketidaksesuaian mencolok antara data yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan tersebut memicu kritik keras terhadap Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo. JAKPRO menilai tim tersebut gagal menjalankan perannya sebagai penggerak percepatan pembangunan daerah dan mendesak agar segera dibubarkan.

Humas JAKPRO, M. Rizki Imron, menegaskan bahwa ketidaksesuaian dalam LKPJ bukan persoalan sepele, melainkan bentuk pelaporan yang dinilai menyesatkan publik.

“Ketidaksesuaian ini adalah bentuk kebohongan dalam pelaporan. TP2D seharusnya menjadi motor percepatan, namun kenyataannya malah memberikan laporan yang tidak sesuai fakta,” tegas Rizki, Senin (28/4/2026).

Selain itu, JAKPRO juga menyoroti sejumlah program unggulan yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil nyata.

Menurut Rizki, pemerintahan saat ini lebih banyak menampilkan kegiatan seremonial dibanding menghadirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat.

Beberapa sektor yang menjadi sorotan JAKPRO antara lain infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pariwisata.

Di sektor infrastruktur, masih banyak jalan dan jembatan rusak yang belum mendapatkan penanganan serius.

Sementara pada sektor ketahanan pangan, kelangkaan LPG 3 kilogram yang berlangsung cukup lama dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan dan respons pemerintah daerah.

Adapun di sektor pariwisata, janji pembentukan 100 desa wisata hingga kini juga dipertanyakan realisasinya.

Secara regulatif, TP2D Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis sebagai katalisator kebijakan dan penguat program prioritas daerah. Tugasnya mencakup penguatan partisipasi masyarakat dalam reformasi birokrasi, peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hingga pembangunan Zona Integritas di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Soroti Pengangguran, RS Sedati Terbengkalai, hingga Kinerja OPD

Namun, dengan munculnya temuan DPRD terkait persoalan dalam LKPJ 2025, efektivitas TP2D dalam mengawal pembangunan daerah kini dipertanyakan.

Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tim tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sementara itu, salah satu anggota TP2D Kabupaten Probolinggo, Gus Anwar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 27 April 2026, belum memberikan tanggapan.