Berita

Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Terbongkar, Polisi Periksa 25 Saksi dan Soroti Dugaan Rusak Hutan Lindung

Redaksi
×

Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Terbongkar, Polisi Periksa 25 Saksi dan Soroti Dugaan Rusak Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap aktivitas tambang emas tanpa izin di tiga titik wilayah Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Operasi ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2026.

Keberadaan tambang liar itu disebut memicu keresahan masyarakat sekitar, sekaligus menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

Menurut dia, tim penyidik melakukan pemetaan lapangan dan dokumentasi udara menggunakan drone untuk memastikan kondisi area tambang.

“Berdasarkan hasil pemetaan dan dokumentasi udara menggunakan drone, terdapat tiga lokasi berbeda dengan luasan yang cukup signifikan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pendataan, lokasi pertama berupa tambang terbuka dengan luas sekitar 10 hektare. Sementara titik kedua diperkirakan mencapai 5 hektare, sedangkan lokasi ketiga yang telah disiapkan untuk kegiatan tambang memiliki luas kurang lebih 6 hektare.

Berdasarkan titik koordinat yang dikumpulkan penyidik, ketiga area tersebut diduga kuat berada dalam kawasan hutan lindung atau zona konservasi.

Selain perubahan bentang alam, aparat juga menemukan potensi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi. Sejumlah limbah berupa sisa solar dan oli mesin ditemukan, lalu diamankan sebagai sampel untuk pemeriksaan laboratorium.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka terdiri atas pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit ekskavator, 12 mesin pompa air, tiga unit palong, 10 selang air masing-masing sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen solar berkapasitas 30 liter.

Ironisnya, kebutuhan operasional tambang disebut mencapai 150 sampai 200 liter solar per hari di setiap lokasi. Bahan bakar itu diketahui berasal dari BBM subsidi, sehingga menambah unsur pelanggaran dalam perkara ini.

Baca Juga:
Lepas CJH 2026, Bupati Mamuju Ingatkan Jamaah Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik

Dari sisi produksi, tambang tersebut diperkirakan menghasilkan antara 5 gram hingga lebih dari 10 gram emas setiap hari. Dengan asumsi harga emas Rp2,5 juta per gram, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini dinilai cukup besar.

Sistem kerja yang digunakan disebut memakai pola bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang.

Kapolresta menegaskan seluruh aktivitas di tiga titik tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga secara hukum dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Para pelaku terancam dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal ini,” tutup Kombes Pol Ferdyan.