Portal Jatim

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gempur Rokok Ilegal di Wonoayu melalui Sosialisasi Cukai

Redaksi
×

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gempur Rokok Ilegal di Wonoayu melalui Sosialisasi Cukai

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Wonoayu dengan melibatkan pemerintah desa dan kader posyandu di Balai Desa Wonoayu, Kamis (07/05/2026).

Sementara itu Kepala Desa Wonoayu, Supriyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah positif untuk membatasi perkembangan rokok ilegal di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa cukai merupakan instrumen untuk kepentingan anggaran negara, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Selain itu Dana tersebut digunakan untuk berbagai program yang langsung dirasakan warga, mulai dari pelayanan kesehatan, pembangunan sarana dan prasarana, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu perwakilan Humas Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Sidoarjo, Dhion Prihatyanto Prasetya, menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

” Ia menegaskan bahwa penerimaan cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik” jelasnya.

“DBHCHT dimanfaatkan untuk membantu pelayanan kesehatan, pembangunan fasilitas umum, bantuan sosial, serta mendukung kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa jenis barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Menurutnya, tidak semua produk tembakau dikenakan cukai dalam bentuk yang sama.

“Rokok putih, rokok kretek, ada juga cerutu. Sementara tembakau iris yang dijual dalam bentuk curah, satu batang dijual apa adanya, masih termasuk bentuk yang belum dikenai cukai secara penuh atau masih bebas cukai,” jelas Dhion.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat berbagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya, termasuk rokok yang menggunakan proses pembakaran dengan alat tertentu, serta produk terbuka seperti vape.

Baca Juga:
Polsek Prambon Intensif Dampingi Pengolahan Lahan Jagung demi Perkuat Swasembada Pangan di Sidoarjo

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan cukai. Jenis hasil tembakau seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, vape, dan shisha termasuk barang kena cukai, sementara tembakau iris dalam bentuk curah tidak termasuk barang kena cukai.

Ia menambahkan” Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali rokok legal yang memiliki pita cukai resmi dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)” ungkapnya.

” Rokok ilegal dapat dikenali dari pita cukai palsu, bekas, salah personalisasi, maupun salah peruntukan” imbuhnya.

Nanda Ayu selaku Humas Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Sidoarjo menambahkan Peredaran rokok ilegal perlu diawasi bersama karena harganya yang lebih murah berpotensi mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak.

” Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal” ungkapnya.

” Melalui sosialisasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo berharap masyarakat semakin memahami fungsi cukai serta berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal di lingkungan sekitar” pungkasnya.