KOTA MALANG – Langkah Pemerintah Kota Malang menertibkan pedagang Pasar Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai kebijakan tersebut sudah tepat sebagai upaya mengurai persoalan yang selama ini terjadi di kawasan pasar tradisional tersebut.
Menurut Bayu, penataan yang dilakukan Pemkot Malang bersama aparat kepolisian bukan sekadar relokasi pedagang atau penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan pasar rakyat yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menyoroti kondisi Pasar Kebalen yang selama ini meluber hingga ke badan jalan sehingga memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Ini pekerjaan yang tidak mudah karena persoalannya sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pedagang. Karena itu kami mengapresiasi keberanian Pemkot dan kepolisian untuk mulai melakukan penataan secara bertahap,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Bayu berharap penataan Pasar Kebalen dapat menjadi momentum evaluasi bagi pasar-pasar lain di Kota Malang agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Untuk sementara, ia menilai kebijakan pembatasan jam operasional pedagang mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB merupakan solusi yang cukup realistis dan menjadi jalan tengah antara kepentingan pedagang dan ketertiban umum.
“Dengan pola itu aktivitas ekonomi tetap berjalan, tapi fungsi jalan umum dan ketertiban kawasan juga tetap terjaga,” katanya.
Meski demikian, Bayu menegaskan pemerintah tetap harus menyiapkan solusi jangka panjang terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan tersebut.
Berdasarkan aspirasi yang diterima pihaknya, jumlah PKL di Pasar Kebalen diperkirakan mencapai sekitar 700 pedagang, sedangkan kapasitas area pasar di dalam hanya mampu menampung sekitar 300 pedagang.
Menurutnya, kondisi itu harus diselesaikan secara bijak dan manusiawi. Ia menyebut masih ada sejumlah pasar maupun bedak kosong di Kota Malang yang dapat dipetakan sebagai alternatif lokasi relokasi pedagang.
Bayu juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Perhubungan, serta Satpol PP sebagai leading sector untuk terus melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian secara konsisten.
Dengan pengawasan berkelanjutan, ia optimistis pedagang dan masyarakat akan mulai terbiasa mematuhi aturan jam operasional yang telah disepakati bersama.











