MAMUJU – Aksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (7/5/2026), berlangsung ricuh. Massa aksi terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian saat menyampaikan tuntutan terkait dugaan korupsi dan transparansi anggaran di Sulawesi Barat.
Aksi yang awalnya berjalan tertib memanas ketika massa mencoba mendekat ke area pintu masuk kantor Kejati Sulbar. Dorong-dorongan antara demonstran dan aparat tak terhindarkan.
Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhlis, menilai aparat bertindak represif terhadap peserta aksi. Ia menegaskan pembakaran ban yang dilakukan massa merupakan simbol perlawanan dan bentuk protes terhadap lambannya penanganan sejumlah persoalan hukum di Sulbar.
“Pembakaran ban yang dilakukan massa merupakan simbol perjuangan dalam menyampaikan tuntutan,” ujar Muhlis dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, PMII menyoroti pembangunan gerai Koperasi Merah Putih yang disebut tidak dilengkapi papan proyek. Massa menilai kondisi itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tak hanya itu, PMII juga mendesak Kejati Sulbar agar lebih serius menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Delapan tuntutan dibawa PMII dalam aksi tersebut, di antaranya mendesak pengusutan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sulbar, meminta evaluasi terhadap pengelolaan SPPG, hingga mendorong audit perusahaan yang diduga tidak membayar pajak.
Massa juga menyoroti keberadaan 38 unit mobil dinas yang disebut tidak jelas keberadaannya dan meminta Kejati Sulbar membuka perkembangan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang dinilai mandek.
Hingga aksi berakhir, demonstran menegaskan akan terus mengawal seluruh tuntutan mereka dan meminta Kejati Sulbar memberikan langkah konkret terhadap berbagai dugaan persoalan yang disuarakan mahasiswa.











