Portal Jatim

PTSL Desa Dawuan Mandek 3 Tahun, Uang Warga Mengendap, LBH CAKRA Layangkan Somasi

Redaksi
×

PTSL Desa Dawuan Mandek 3 Tahun, Uang Warga Mengendap, LBH CAKRA Layangkan Somasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Dawuan, Sukri dibalai Desa Dawuhan saat menerima Somasi dari LBH CAKRA

SITUBONDO – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Dawuan, Kecamatan Suboh, terus menuai polemik. Hingga memasuki tahun 2026, ratusan warga yang telah mendaftarkan tanahnya dan membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu per orang belum juga menerima sertifikat tanah yang dijanjikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola program, transparansi dana, hingga dugaan maladministrasi dalam pelaksanaannya.

Kepala Desa Dawuan, Sukri, mengakui bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat disebabkan keterbatasan kuota dari Badan Pertanahan Nasional.

“Pengajuannya memang banyak, hampir seribu pemohon, sementara kuota dari BPN terbatas sehingga baru sebagian yang bisa diterbitkan,” ujar Sukri. Senin (25/05/2026)

Namun alasan tersebut justru dipertanyakan keras oleh LBH CAKRA. Tim Investigasi LBH CAKRA, Abdul Azis, menilai sejak awal panitia desa semestinya mengetahui secara pasti berapa kuota yang diberikan.

“Logikanya sederhana. Kalau kuota hanya 100, maka pendaftaran juga harus dibatasi 100. Jangan justru membuka pendaftaran besar-besaran, menarik uang warga, lalu ketika program tidak jalan alasan yang dipakai adalah kuota terbatas,” tegas Azis.

Menurutnya, apabila memang tidak tersedia program tambahan atau kelanjutan PTSL untuk warga yang belum terakomodasi, maka uang pendaftaran wajib segera dikembalikan.

“Kalau tidak ada program lanjutan, jangan biarkan masyarakat menggantung bertahun-tahun. Kembalikan uang warga. Itu hak mereka,” ujarnya.

Azis menambahkan, dana yang terkumpul dari hampir seribu pendaftar diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Jika uang tersebut dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka patut dipertanyakan legalitas dan pertanggungjawabannya.

“Kalau jumlah pendaftar hampir seribu, berarti ada dana sangat besar yang tersimpan. Kalau uang itu mengendap bertahun-tahun tanpa kepastian, ini namanya apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Baca Juga:
Kapolda Jatim Pantau Arus Balik di Pantura Situbondo, Sapa Wisatawan di Pantai Utama Raya

Sebagai langkah hukum awal, LBH CAKRA menyatakan telah mengirimkan surat klarifikasi sekaligus somasi kepada Pemerintah Desa Dawuan agar segera memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan program PTSL tersebut.

Dalam surat itu, LBH CAKRA meminta pemerintah desa membuka data penerima sertifikat, menjelaskan rincian penggunaan dana, serta mengungkap keberadaan sisa uang administrasi milik warga.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan publik. Karena itu kami memberi waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada respons, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Azis.

Langkah hukum yang dimaksud meliputi pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Inspektorat Kabupaten Situbondo, hingga kemungkinan laporan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian masyarakat.

Di sisi lain, warga Desa Dawuan mengaku kecewa karena selama tiga tahun terakhir tidak pernah mendapatkan informasi terbuka mengenai perkembangan program tersebut.

“Kami sudah membayar demi legalitas tanah kami. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan daftar penerima sertifikat pun tidak pernah diumumkan,” ujar salah satu warga.

Warga lainnya meminta audit terbuka agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Kalau memang berkas kami tidak diproses, uang kami harus dikembalikan. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tegasnya.