PROBOLINGGO – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, sorotan tertuju pada Yayasan Miftahul Ulum di Blok Sumberan, Desa Seneng, Kecamatan Krucil, yang disebut berkaitan dengan SMK Syekh Badri Masduki Kraksaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah siswa penerima bantuan diduga tidak menerima dana PIP secara penuh. Bantuan senilai Rp2.700.000 disebut hanya diterima sebagian oleh siswa, bahkan ada yang hanya memperoleh Rp500 ribu.
“Dana yang cair Rp2,7 juta, tapi dipotong Rp1,7 juta. Jadi siswa cuma menerima Rp1 juta,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (26/5/2026).
Dugaan tersebut memunculkan tanda tanya terkait mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi hal itu, pihak SMK Miftahul Ulum melalui Fudel membenarkan adanya pemotongan dana PIP. Menurutnya, dana tersebut dipakai untuk menutupi berbagai kebutuhan pendidikan siswa di SMK Syekh Badri Masduki Kraksaan.
“Saya mendapat perintah dari SMK Syekh Badri Masduki Kraksaan untuk biaya pendidikan siswa, seperti SPP, ujian, LKS, ujian kelas 12, dan kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.
Fudel juga menyebut sebagian siswa hanya datang saat mengikuti ujian. Bahkan, ada siswa yang sudah bekerja dan beristri dan mendapat Ijazah walau tidak aktif sekolah.
“Siswa di sini hanya ikut ujian dan jadwal ujian sering mendadak. Ada yang bekerja dan ada juga yang sudah punya istri. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan izin operasional sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memicu polemik baru. Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP merupakan bantuan langsung kepada peserta didik dan seharusnya diterima utuh oleh penerima manfaat, kecuali ada persetujuan tertulis dari orang tua atau wali terkait penggunaannya.
Sorotan tajam datang dari LBH CAKRA. Tim investigasi LBH CAKRA, Azis, menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi biasa.
“Kalau benar ada pemotongan sepihak terhadap dana PIP, maka ini berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Azis.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan dana PIP untuk menutupi kebutuhan biaya sekolah.
“Lalu untuk apa Dana BOS? Negara sudah mengalokasikan anggaran operasional sekolah melalui BOS untuk menopang kebutuhan pendidikan. Kalau dana siswa dari keluarga tidak mampu masih dipotong, publik berhak mempertanyakan transparansi pengelolaannya,” ujarnya.
Selain dugaan pemotongan PIP, LBH CAKRA juga menyoroti pola pembukaan unit atau afiliasi sekolah di wilayah pegunungan dan daerah terpencil yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut.
Menurut Azis, pembukaan afiliasi pendidikan memang dapat dipahami sebagai upaya pemerataan akses belajar. Namun, langkah tersebut harus dipastikan tidak berkaitan dengan kepentingan administratif tertentu, termasuk dugaan penambahan jumlah siswa terdaftar demi meningkatkan alokasi Dana BOS.
Atas persoalan itu, LBH CAKRA mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Audit diminta mencakup penyaluran dana PIP, penggunaan Dana BOS, hingga mekanisme penarikan biaya pendidikan di lembaga terkait.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, sanksinya harus tegas, baik administratif maupun pidana. Jangan sampai hak pendidikan anak dari keluarga kurang mampu justru menjadi korban,” pungkas Azis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Syekh Badri Masduki Kraksaan maupun pengelola Yayasan Miftahul Ulum belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.











