CIREBON – Sejumlah elemen masyarakat dari Kota dan Kabupaten Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (3/6/2026), untuk memberikan dukungan kepada Bunda Fifi Sofiah dan keluarganya yang tengah menempuh proses hukum terkait sengketa harta bersama pasca perceraian.
Kehadiran mereka disebut bukan untuk menyuarakan kepentingan politik maupun sentimen tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi, Reno Sukriano, mengatakan masyarakat ingin memastikan proses penegakan hukum memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami hadir bukan dalam rangka sentimen politik maupun sentimen hukum. Kami hadir untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya. Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika ada putusan yang dirasakan tidak memberikan rasa keadilan, maka masyarakat merasa perlu ikut mengawal,” ujar Reno.
Menurutnya, dukungan masyarakat diberikan agar Bunda Fifi Sofiah memperoleh hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami ingin mengawal Bunda Fifi agar mendapatkan rasa keadilan yang maksimal di negeri ini. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau malapraktik dalam proses hukum, tentu akan kami dorong untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Bunda Fifi Sofiah, Furqon Nurzaman, menjelaskan bahwa saat ini masih berlangsung proses hukum terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini yang menurutnya belum memiliki kepastian hukum.
Pihaknya telah mengajukan perlawanan hukum dan meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga perkara yang sedang berjalan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
“Kami menghormati pengadilan dan taat terhadap hukum. Namun kami menilai ada persoalan yang perlu dipertimbangkan. Objek yang akan dieksekusi saat ini menurut kami bukan milik pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebelumnya. Karena itu kami meminta agar eksekusi ditunda terlebih dahulu,” ujar Furqon.
Ia menambahkan, anak-anak Bunda Fifi melalui kuasa hukumnya saat ini juga tengah menempuh upaya hukum terkait objek yang disengketakan.
“Anak-anak adalah subjek hukum yang diakui oleh negara. Jika memang ada sengketa terhadap aset yang atas nama mereka, maka seharusnya mereka juga menjadi pihak dalam proses hukum tersebut. Karena itu kami berharap proses yang sedang berjalan menjadi pertimbangan bagi pengadilan,” katanya.
Di hadapan para pendukungnya, Bunda Fifi Sofiah turut menyampaikan kronologi singkat persoalan yang dihadapinya.
Ia mengaku selama 17 tahun menjalani kehidupan rumah tangga dan bersama mantan suaminya memperoleh sejumlah aset, termasuk aset yang menurutnya telah diatasnamakan kepada anak-anak mereka.
“Yang menjadi keberatan saya adalah objek yang akan dieksekusi bukan milik saya. Sertifikatnya atas nama anak-anak. Kalau memang ada sengketa, silakan gugat pemiliknya. Anak-anak saya saat ini juga sedang melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya,” ujar Bunda Fifi.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi perempuan serta anak-anak.
“Saya hanya meminta keadilan. Negara ini memiliki semangat melindungi perempuan dan anak. Saya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami,” tuturnya.
Usai melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Sumber, Bunda Fifi mengaku masih berharap adanya pertimbangan terhadap permohonan penundaan eksekusi yang diajukan pihak keluarga.
Aksi pengawalan tersebut berlangsung tertib dengan pengamanan aparat terkait. Massa yang hadir berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. (wan)











