SIDOARJO – Momentum peringatan Hari Lahir Pancasila dimanfaatkan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memperkuat kolaborasi melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., bersama Manager PLN UP3 Sidoarjo, Aulia Mahdi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan operasional perusahaan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui perjanjian tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dukungan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam berbagai proses bisnis PLN sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Perpanjangan kerja sama ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG), dengan menitikberatkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Dengan adanya sinergi yang berkelanjutan antara PLN UP3 Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diharapkan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo dapat berlangsung semakin andal, optimal, dan berkesinambungan.
Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi untuk menghadirkan tata kelola yang profesional, berlandaskan prinsip hukum, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.











